Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polisi Tangkap Pria Asal Bangkalan Simpan Sabu di Warung Klampisrejo
    Hukum

    Polisi Tangkap Pria Asal Bangkalan Simpan Sabu di Warung Klampisrejo

    Rahmat FGBy Rahmat FGOktober 24, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria berinisial MJ (46), warga asal Bangkalan, Madura, yang kini tinggal di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pelaku ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah warung di Dusun Mojoloro, Desa Klampisrejo, Kecamatan Kraton.

    Penangkapan berlangsung pada Senin malam 20 Oktober 2025 sekitar pukul 21.15 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat total 0,40 gram yang disembunyikan MJ di dalam bungkus rokok di saku celana pendeknya. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti pipet kaca, tutup botol dan korek api modifikasi, sedotan, cotton bud, tisu, serta satu unit ponsel merk Vivo.

    Saat dikonfirmasi Kamis 23 Oktober 2025, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, membenarkan penangkapan tersebut.

    “Benar, anggota kami mengamankan seorang pria berinisial MJ di sebuah warung di wilayah Klampisrejo. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu siap pakai. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut,” ujar Iptu Arief kepada wartawan.

    Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Dusun Kisik, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, seharga Rp150 ribu, dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

    Iptu Arief menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Nur AjijahMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengabarkan Partai Amanat…

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    1 2 3 … 3,093 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.