Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Samarinda Soroti Minimnya Penerangan Permukiman, Lampu Jalan Mulai Diusulkan

    Oktober 19, 2026

    Andi Harun: Perubahan Tak Cukup dari Jalanan, Harus Masuk ke Ruang Kebijakan

    Oktober 19, 2026

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka
    Hukum

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 30, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kapolresta Kota Samarinda, Hendri Umar bersama dengan Kejaksaan Negeri dan BNN Kota saat Konferensi Pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Samarinda kembali diperlihatkan melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus oleh Polresta Samarinda, Kamis 30 April 2026.

    Kegiatan yang berlangsung di Lobi Mako Polresta Samarinda tersebut dipimpin langsung oleh Hendri Umar Selaku Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kota Samarinda, sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    Teks: Kapolresta Kota Samarinda, Hendri Umar saat melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Berupa Sabu dan ekstasi (Insitekaltim/Andika)

    Kapolresta menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 11 laporan polisi dengan total 13 tersangka yang diamankan selama periode Januari hingga Maret 2026.

    “Ini menjadi bukti bahwa kami serius dalam memberantas peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Samarinda,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis 30 April 2026.

    Langkah pemusnahan ini tidak hanya sebagai bagian dari proses hukum, tetapi juga sebagai pesan tegas kepada para pelaku bahwa aparat akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu dengan berat sekitar 2,9 kilogram, ganja kering sekitar 2,2 kilogram, serta ratusan butir ekstasi.

    Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode pelarutan, dan pembakaran sesuai prosedur yang berlaku, disaksikan oleh berbagai pihak terkait.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda serta jajaran internal kepolisian.

    Kapolresta menegaskan keterbukaan dalam proses ini merupakan bagian dari akuntabilitas kepada publik.

    “Pemusnahan ini juga bentuk transparansi kami kepada masyarakat, bahwa setiap barang bukti yang disita diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

    Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang terlibat sebagai bentuk legalitas bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Samarinda Soroti Minimnya Penerangan Permukiman, Lampu Jalan Mulai Diusulkan

    Ratu ArifanzaOktober 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebutuhan penerangan jalan di kawasan permukiman menjadi salah satu aspirasi masyarakat yang…

    Andi Harun: Perubahan Tak Cukup dari Jalanan, Harus Masuk ke Ruang Kebijakan

    Oktober 19, 2026

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Aksi Karhutla Berlanjut, DP3A Kaltim Negosiasi agar Massa Pindah ke Dalam Ruangan

    Oktober 19, 2026

    Bayi Diduga Terdampak Asap Karhutla, TRC PPA Kaltim Desak Status Bencana Nasional

    Oktober 19, 2026
    1 2 3 … 3,393 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.