Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perusahaan Kehutanan Kaltim Diusulkan Jadi Perseroda, Bidik Perdagangan Karbon

    September 7, 2026

    Udara Pascakarhutla Mulai Membaik, Dinkes Kaltim Sebut ISPA Belum Signifikan

    September 7, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka
    Hukum

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 30, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kapolresta Kota Samarinda, Hendri Umar bersama dengan Kejaksaan Negeri dan BNN Kota saat Konferensi Pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Samarinda kembali diperlihatkan melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus oleh Polresta Samarinda, Kamis 30 April 2026.

    Kegiatan yang berlangsung di Lobi Mako Polresta Samarinda tersebut dipimpin langsung oleh Hendri Umar Selaku Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kota Samarinda, sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    Teks: Kapolresta Kota Samarinda, Hendri Umar saat melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Berupa Sabu dan ekstasi (Insitekaltim/Andika)

    Kapolresta menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 11 laporan polisi dengan total 13 tersangka yang diamankan selama periode Januari hingga Maret 2026.

    “Ini menjadi bukti bahwa kami serius dalam memberantas peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Samarinda,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis 30 April 2026.

    Langkah pemusnahan ini tidak hanya sebagai bagian dari proses hukum, tetapi juga sebagai pesan tegas kepada para pelaku bahwa aparat akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu dengan berat sekitar 2,9 kilogram, ganja kering sekitar 2,2 kilogram, serta ratusan butir ekstasi.

    Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode pelarutan, dan pembakaran sesuai prosedur yang berlaku, disaksikan oleh berbagai pihak terkait.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda serta jajaran internal kepolisian.

    Kapolresta menegaskan keterbukaan dalam proses ini merupakan bagian dari akuntabilitas kepada publik.

    “Pemusnahan ini juga bentuk transparansi kami kepada masyarakat, bahwa setiap barang bukti yang disita diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

    Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang terlibat sebagai bentuk legalitas bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perusahaan Kehutanan Kaltim Diusulkan Jadi Perseroda, Bidik Perdagangan Karbon

    R’syaSeptember 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Perusahaan Daerah Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diusulkan berubah bentuk menjadi PT…

    Udara Pascakarhutla Mulai Membaik, Dinkes Kaltim Sebut ISPA Belum Signifikan

    September 7, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Kabut Asap, SDN 007 Samarinda Ulu Perkuat Imbauan Penggunaan Masker bagi Siswa

    September 7, 2026

    Fraksi PKS Desak DPRD Kaltim Bongkar Akar Masalah Antrean BBM

    September 7, 2026
    1 2 3 … 3,325 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.