Insitekaltim, Samarinda – Polemik pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda disebut telah memasuki tahap akhir setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda Syafaruddin memastikan persoalan yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan di tengah masyarakat kini sudah selesai secara hukum. Menurutnya, hasil putusan tersebut juga telah disosialisasikan kepada masyarakat setempat.
“Sudah selesai. Putusan tata usaha negaranya sudah ada, sudah inkrah, dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat setempat. Jadi sudah tidak ada masalah lagi,” ujar Syafaruddin di Kantor DPRD Samarinda, Senin, 29 Juni 2026.
Sebelumnya, pembangunan Gereja Toraja di Samarinda Seberang sempat menuai polemik lantaran proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengalami kendala.
Padahal, pihak gereja telah memperoleh rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda sebagai bagian dari proses pendirian rumah ibadah.
Persoalan tersebut juga bergulir ke ranah hukum setelah adanya gugatan ke PTUN Samarinda terkait penerbitan rekomendasi Kemenag.
Dalam proses persidangan, pihak gereja melalui kuasa hukum dari Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AAKBB) Kaltim turut mengikuti proses hukum sebagai pihak intervensi.
Selain persoalan hukum, pembangunan rumah ibadah tersebut sebelumnya juga menghadapi penolakan dari sebagian warga sekitar. Isu dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan warga bahkan sempat menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Samarinda bulan Mei lalu.
Syafaruddin menjelaskan, FKUB memiliki peran dalam memastikan setiap proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Keberadaan rekomendasi FKUB merupakan bagian dari mekanisme untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.
Ia menegaskan, pendirian rumah ibadah tetap harus mengikuti prosedur, termasuk memenuhi persyaratan administrasi dan mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait.
“Posisi FKUB memberikan rekomendasi sesuai aturan. Kalau seluruh persyaratan terpenuhi, maka proses pendirian rumah ibadah dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

