Insitekaltim, Samarinda – Hasil pengungkapan jaringan peredaran lintas provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)–Kalimantan Timur (Kaltim).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 993,78 gram.
Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Kaltim, Rabu, 5 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses hukum sekaligus komitmen memberantas peredaran gelap narkotika.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol. Rudy Muyanto mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus pada 24 Juni 2026 di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial KY, warga Pontianak, Kalimantan Barat, dan IH, warga Samarinda.
Dari keduanya disita sabu seberat 996 gram netto yang dikemas dalam plastik teh China berwarna hijau dan dibawa menggunakan tas berwarna merah muda.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka KY mengaku datang ke Samarinda untuk menemui calon istrinya.
Namun, sebelum keberangkatan ia diminta oleh rekannya berinisial MK di Pontianak untuk mengambil dan mengantarkan paket yang diketahui berisi sabu ke sebuah rumah di Samarinda.
Dalam perjalanan, KY didampingi IH yang berperan sebagai penunjuk jalan berdasarkan arahan MK.
Setelah disisihkan masing-masing 1,17 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan 1,05 gram sebagai barang bukti persidangan, sebanyak 993,78 gram sabu dimusnahkan.
Selain itu, BNNP Kaltim juga mengungkap jaringan peredaran sabu lainnya di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial RJ di sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Polmas, Kelurahan Badak Baru.
Dari tangan RJ, petugas menemukan tiga bungkus sabu dengan berat bersih 45,85 gram. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Sulawesi Barat.
Brigjen Pol. Rudy Muyanto menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kedua kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi secara menyeluruh.
“BNNP Kaltim akan tetap melakukan penyelidikan lanjutan dan penyidikan, untuk mengungkap secara keseluruhan jaringan antarprovinsi. Sebagai komitmen melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, demi mewujudkan Kalimantan Timur Bersinar (Bersih Narkoba) dan mendukung Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

