Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026

    Jaga Struktur Jembatan Mahkota II, Pemkot Samarinda Tegaskan Fungsi Portal Pembatas Ketinggian

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan
    Hukum

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    IraBy IraSeptember 16, 2026Updated:Oktober 10, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Hearing Komisi I DPRD Samarinda bersama Camat Samarinda Seberang, ATR BPN dan LPK, Rabu, 15/9/2026 (Insitekaltim/Ira)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Persoalan administrasi dan legalitas dokumen pertanahan yang diterbitkan pada era 1990-an kembali mencuat di Samarinda.

    Permasalahan tersebut kini bergulir di pengadilan setelah keberadaan dokumen berupa gambar situasi (GS) disebut menghambat masyarakat dalam mengurus sertifikat atas lahan yang mereka kuasai.

    Hal itu terungkap dalam hearing DPRD Samarinda yang membahas dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan dokumen pertanahan di Kecamatan Samarinda Seberang, Rabu, 15 September 2026.

    Camat Samarinda Seberang Aditya Koesprayogi mengatakan, pihak kecamatan saat ini tidak memiliki dokumen yang cukup untuk menjelaskan secara rinci SOP pelayanan surat tanah yang berlaku pada masa tersebut.

    “Kalau di tahun 90, kebetulan kami belum mengetahui atau tidak memiliki dokumen jelas terkait SOP pada waktu itu,” kata Aditya.

    Ia menjelaskan, mekanisme pelayanan pertanahan yang berlaku saat ini sudah memiliki dasar regulasi dan SOP yang lebih jelas. Salah satunya melalui pelayanan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

    “Di IMTN sudah ada perda, perwali, dan SOP yang jelas,” ujarnya.

    Aditya menambahkan, evaluasi terhadap mekanisme pelayanan juga dilakukan secara berkala melalui forum konsultasi publik. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah SOP yang diterapkan masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau membutuhkan perbaikan.

    Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, persoalan yang dibahas dalam hearing berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan surat pertanahan sebelum hak pada era 1990-an.

    Menurutnya, persoalan tersebut baru mencuat kembali sekitar satu dekade setelah dokumen diterbitkan dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

    Salah satu dokumen yang menjadi persoalan adalah GS yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keberadaan GS tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang menghambat masyarakat dalam mengajukan sertifikat atas lahan yang mereka klaim memiliki alas hak.

    “Permasalahannya muncul setelah 10 tahun kemudian. Dari BPN mengeluarkan surat gambar situasi. Nah, masyarakat yang lain ini mau membuat sertifikat terhambat karena adanya gambar situasi yang diterbitkan oleh BPN,” jelas Samri.

    Samri mengatakan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan produk administrasi pertanahan yang telah diterbitkan BPN. Terlebih, berdasarkan keterangan yang diterima dalam hearing, prosedur pelayanan pertanahan yang berlaku saat ini telah dijalankan sesuai ketentuan.

    “Kita menyarankan untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena mereka tidak bisa melanjutkan sertifikat karena terhalang oleh GS ini,” katanya.

    Dalam perkara tersebut, lahan yang menjadi objek sengketa berada di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang.

    Camat Samarinda Seberang menyebut berdasarkan kondisi yang dilihat di lapangan, lahan tersebut saat ini masih berupa lahan kosong.

    Aditya juga membenarkan bahwa pemerintah, dalam hal ini kecamatan, turut menjadi pihak dalam perkara tersebut. Pemerintah disebut berstatus sebagai turut tergugat karena berkaitan dengan pelayanan administrasi pertanahan yang pernah dilakukan pada masa itu.

    Adapun pihak yang mengajukan gugatan disebut PT Buma Raya Aditama. Sementara pihak yang menjadi tergugat antara lain Haji Suryansyah dan Rusdi, sedangkan unsur pemerintah menjadi turut tergugat.

    Samri menilai persoalan tersebut kini berada pada posisi yang dilematis. Di satu sisi, masyarakat mengaku memiliki alas hak atas lahan yang telah mereka kuasai. Di sisi lain, terdapat GS yang diterbitkan BPN dan menjadi dasar administrasi pihak perusahaan.

    Ia menegaskan, DPRD tidak dapat mengambil keputusan untuk membatalkan GS yang telah menjadi produk administrasi BPN. Penyelesaian terhadap dokumen tersebut, menurutnya, perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

    “Kalau mau dimintai keterangan tentang kejadian di tahun 90-an, semua menyatakan kami tidak bisa menjawab. Kita enggak bisa mengarang-ngarang,” kata Samri.

    Menurutnya, fokus penyelesaian sebaiknya diarahkan pada produk administrasi yang saat ini menjadi penghambat proses sertifikasi, bukan semata-mata menggali kembali prosedur yang berlaku puluhan tahun lalu.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Karhutla Picu 13 Ribu Kasus ISPA, Pemprov Kaltim Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana

    Oktober 12, 2026

    Hadapi Musim Hujan, Pemkot Samarinda Mulai Benahi Drainase dari Hulu ke Hilir

    Oktober 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    AminahOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka peluang mengusulkan status bencana nasional…

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026

    Jaga Struktur Jembatan Mahkota II, Pemkot Samarinda Tegaskan Fungsi Portal Pembatas Ketinggian

    Oktober 14, 2026

    Penerimaan Retribusi Samarinda Belum Capai 40 Persen, Bapenda Petakan Potensi Pendapatan

    Oktober 14, 2026

    Perluas Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Samarinda Bidik Dukungan CSR Perusahaan

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,383 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.