Insitekaltim, Samarinda – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dan perusakan kabel bawah tanah di tiga lokasi di Samarinda. Dari satu tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dihitung, kerugian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mencapai Rp72 juta, sedangkan kerugian pihak Telkom masih dalam pendalaman.
Keempat tersangka berinisial ES, N, R, dan H. Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda AKBP Anib Bastian menjelaskan, tiga tersangka diduga berperan sebagai ketua rombongan sekaligus merekrut pekerja, sementara H bertugas mendeteksi keberadaan kabel menggunakan alat khusus.
Kasus ini terungkap setelah aktivitas penggalian yang mencurigakan meresahkan warga dan ramai diperbincangkan di media sosial. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga mengamankan 37 orang pada 22 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 33 orang lainnya masih berstatus saksi, karena berdasarkan pemeriksaan sementara, belum ditemukan bukti yang menunjukkan mereka mengetahui atau sengaja terlibat dalam pencurian.
“Unsur kesengajaannya untuk perbuatan pencurian itu belum terbukti pada para saksi ini, sehingga kapasitasnya masih sebagai saksi,” kata Anib di Samarinda, Rabu, 28 Oktober 2026.
Meski demikian, polisi membuka kemungkinan perubahan status hukum apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo menjelaskan, aksi itu diduga dilakukan dengan terlebih dahulu mendeteksi lokasi kabel yang tertanam di jalan. Setelah titiknya diketahui, para ketua rombongan mengoordinasikan pekerja untuk menggali tanah, menarik kabel, lalu memotongnya menjadi bagian sepanjang sekitar empat meter.
Kabel yang telah dipotong kemudian diangkut menggunakan truk untuk dibawa ke lokasi lain sebelum dijual. Polisi menyebut aktivitas tersebut dilakukan pada malam hari, dengan modus menyerupai pekerjaan proyek resmi.
Untuk meyakinkan orang di sekitar lokasi, para pekerja menggunakan rompi yang memberi kesan seolah-olah mereka sedang mengerjakan proyek. Setelah kabel diambil, lubang bekas penggalian ditutup kembali menggunakan aspal.
“Setelah kami telusuri, ternyata mereka melakukan perusakan dan pencurian kabel,” ujar Rahmat.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya truk, alat pendeteksi kabel, serta rompi yang diduga digunakan untuk mendukung modus tersebut. Namun, kabel yang diduga dicuri belum ditemukan. Penyidik masih menelusuri lokasi penjualan maupun pihak yang menerima kabel tersebut.
Hingga kini, polisi belum mengungkap pihak yang diduga menjadi otak di balik aksi tersebut, termasuk siapa yang membiayai kegiatan dan kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan pencurian.
“Kami masih mendalami siapa otak pelaku dan siapa yang membiayai mereka,” kata Rahmat.
Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam. Namun, polisi menegaskan hal tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari tiga lokasi yang ditangani, yakni Jalan AM Sangaji di Kecamatan Sungai Pinang, Jalan Cipto Mangunkusumo, serta kawasan Perumahan Kaledang Emas di Kecamatan Samarinda Seberang, baru kerugian pada satu TKP yang dipastikan sementara sebesar Rp72 juta. Dua lokasi lainnya masih dalam pendalaman, termasuk penghitungan kerugian pihak Telkom.
Polisi menyebut para pekerja yang diamankan berasal dari sejumlah daerah di luar Kalimantan Timur, diantaranya Brebes, Lampung, Makassar, Malang, Flores, dan Nusa Tenggara Barat. Mereka disebut menerima upah Rp350.000 untuk tujuh hari kerja, atau sekitar Rp50.000 per hari.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait pencurian dan perusakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal tujuh tahun untuk tindak pidana pencurian dan lima tahun untuk perusakan.

