Insitekaltim, Samarinda – Empat saksi dari unsur inspektur tambang dan aparatur sipil negara mengaku tidak tahu-menahu soal batas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 Separi dan tak pernah menghitung kerugian negara dalam sidang korupsi lahan transmigrasi Kutai Kartanegara (Kukar). Kuasa hukum terdakwa menilai keterangan itu menunjukkan para saksi tak berkompeten membuktikan dakwaan.
Sidang lanjutan perkara yang menyeret korporasi JMB Group itu digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 22 Oktober 2026. Majelis Hakim diketuai Jemmy Tanjung Utama, dengan anggota Nur Salamah dan Risa Sylvya Noerteta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Juli Hartono, Diana, Melva, dan Rudi Sutanta.
Saksi yang diperiksa adalah Wahyu Setiawan Andrianto (PNS Dinas ESDM Kaltim), Zulfi Faisal (Inspektur Tambang Dinas Pertambangan dan Energi Kukar), Irawan (mantan Inspektur Tambang Kukar 2006–2013), dan Firman (ASN Kementerian ESDM).
Para saksi menjelaskan, lubang tambang tidak otomatis wajib ditutup. Kewajiban itu bergantung pada studi kelayakan, analisis lingkungan, dan rencana reklamasi yang sudah disetujui. Salah satu saksi mengaku pernah melihat dokumen bukti penyetoran jaminan reklamasi dari Jembayan Muara Bara (JMB).
Namun, mereka mengaku tidak mengetahui sisi komersial perusahaan, mulai dari volume produksi, total penjualan, hingga data pengapalan batu bara. Hal serupa berlaku untuk batas hak atas tanah dan kompensasi lahan di area konsesi.
Saksi juga meluruskan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal kompensasi. Uraian itu, kata mereka, hanya penjelasan regulasi umum, bukan temuan bahwa kompensasi tidak dibayarkan oleh pihak terkait.
Soal sengketa HPL 01 Separi, para saksi mengaku baru mengetahui status lahan tersebut ketika diperiksa penyidik. Di lapangan, inspeksi hanya berpegang pada rencana kerja dan surat himbauan kepala dinas tentang batas wilayah kerja.
Mereka pun menegaskan tidak pernah menghitung kerugian keuangan negara. Pekerjaan itu di luar keahlian dan kewenangan mereka, yang berfokus pada keselamatan pertambangan (K3) dan lingkungan hidup.
Tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Bambang Edy Dharma menyebut, seluruh saksi mengkonfirmasi Kepala Dinas telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan.
“Terkait batas HPL 01, saksi yang pernah melakukan pengukuran pemisahan wilayah KBK dan KBNK menyatakan batas HPL tidak ada di lokasi tersebut. Untuk lahan transmigrasi yang berstatus definitif, seluruhnya sudah bersertifikat dan diserahkan. Sisanya tidak ada yang mengetahui secara persis karena ranah pengawasannya berada di Dirjen Transmigrasi,” ujar Bambang.
Ia juga mempersoalkan perubahan status para saksi, dari saksi ahli dalam BAP menjadi saksi fakta di persidangan. Menurut dia, hal itu mengaburkan pembuktian karena keahlian mereka bukan forensik kerugian negara ataupun audit keabsahan operasional tambang.
“Pernyataan yang menyebutkan hasil tambang IUP tidak sah murni sebatas opini pribadi, bukan analisis berbasis kompetensi keilmuan mereka. Wajar bila di persidangan para saksi lebih banyak menjawab tidak tahu ketika ditanya mengenai hal-hal di luar bidang tugasnya,” pungkas Bambang.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

