Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Borneo FC Menang di AFC Challenge League, Pemkot Samarinda Dorong Kemajuan Sepak Bola Daerah

    Oktober 20, 2026

    Kejaksaan Kaltim Upayakan Pengembalian Barang Bukti hingga ke Rumah Penerima

    Oktober 20, 2026

    BPBD Tak Beri Penilaian soal Status Bencana Nasional, Sebut Penanganan Karhutla Terus Berjalan

    Oktober 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Kejaksaan Kaltim Upayakan Pengembalian Barang Bukti hingga ke Rumah Penerima
    Hukum

    Kejaksaan Kaltim Upayakan Pengembalian Barang Bukti hingga ke Rumah Penerima

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaOktober 20, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sejumlah barang bukti berupa narkotika, miras dan telepon genggam. (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kejaksaan melaksanakan pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serentak dari 1.186 perkara, dengan rincian 1.146 perkara untuk dimusnahkan dan 40 perkara untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Chatarina Muliana menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi salah satu komitmen kejaksaan dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.

    Chatarina menjelaskan, pengembalian barang bukti tidak hanya dilakukan dengan menyerahkannya secara langsung kepada penerima yang tercantum dalam putusan pengadilan, tetapi juga diupayakan hingga ke rumah penerima.

    Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat memperoleh kembali barang miliknya yang sebelumnya disita dalam proses penanganan perkara.

    Pasalnya, sebagian masyarakat menghadapi kendala untuk mengambil barang bukti, baik karena keterbatasan akses maupun biaya yang harus dikeluarkan.

    “Kadang-kadang dari sisi akses maupun dari sisi pembiayaan, mereka juga sangat berat untuk mengambil barang buktinya,” ujarnya saat kegiatan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda di Jalan M Yamin, Selasa, 20 Oktober 2026.

    Pengembalian barang bukti dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang menetapkan barang tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak.

    Dengan mekanisme tersebut, kejaksaan diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara melalui proses hukum, tetapi juga memastikan hak masyarakat atas barang bukti dapat dipenuhi sesuai putusan pengadilan.

    “Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan fungsi kejaksaan, terutama dalam menuntaskan penanganan perkara hingga tahap penyelesaian barang bukti,” ucapnya.

    Ia juga meminta masyarakat dan insan pers ikut mengawasi pelaksanaan tugas kejaksaan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

    “Kami berharap, kami juga mohon bantuan teman-teman untuk terus mengawasi kejaksaan dalam upaya mengoptimalkan fungsi kejaksaan untuk menuntaskan perkara sampai dengan pengembalian barang bukti kepada yang berhak,” tuturnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Chatarina memilih untuk tetap membahas pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti sesuai tema kegiatan ketika ditanya mengenai perkembangan kasus korupsi di Kaltim.

    Melalui kegiatan ini, kejaksaan menekankan pentingnya penyelesaian penanganan perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan status hukumnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

     

    Chatarina Muliana kajati kaltim Kejari Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Borneo FC Menang di AFC Challenge League, Pemkot Samarinda Dorong Kemajuan Sepak Bola Daerah

    SintaOktober 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sorak sorai di Stadion Segiri menjadi saksi kebanggaan masyarakat Samarinda saat Borneo…

    Kejaksaan Kaltim Upayakan Pengembalian Barang Bukti hingga ke Rumah Penerima

    Oktober 20, 2026

    BPBD Tak Beri Penilaian soal Status Bencana Nasional, Sebut Penanganan Karhutla Terus Berjalan

    Oktober 20, 2026

    Perluas Akses Bantuan Sosial, Pemkot Samarinda Libatkan ASN hingga Pengurus RT

    Oktober 20, 2026

    Saefuddin Zuhri: Disiplin dan Gotong Royong Harus Menjadi Fondasi Gerakan Pramuka

    Oktober 20, 2026
    1 2 3 … 3,394 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.