Insitekaltim, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 1.146 perkara serta pengembalian barang bukti dari 40 perkara kepada pihak yang berhak.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya memastikan setiap barang bukti ditangani sesuai ketentuan hukum.
Pemusnahan dan pengembalian barang bukti dilaksanakan secara serentak di wilayah Kaltim, Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Jalan M. Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, serta diikuti jajaran kejaksaan negeri di kabupaten dan kota lainnya secara daring.
Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kepala Kejati Kaltim Chatarina Muliana, dan Kepala Kejari Samarinda Haedar turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai penanganan barang bukti setelah perkara diputus pengadilan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum.
Menurutnya, pemusnahan maupun pengembalian barang bukti tidak hanya menyangkut pelaksanaan putusan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Pemusnahan dan pengembalian barang bukti ini bukan sekadar seremoni. Ada kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang harus dijaga,” ungkapnya.
Ia menegaskan, setiap tahapan pelaksanaan eksekusi perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurut Andi Harun, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penanganan perkara hingga keluarnya putusan pengadilan, tetapi juga dari konsistensi pelaksanaan putusan tersebut.
Karena itu, tindak lanjut terhadap barang bukti harus dilaksanakan sesuai status hukum dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kejati Kaltim, Chatarina Muliana, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan secara serentak mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara terbuka serta bertanggung jawab.
“Kejaksaan berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.
Menurutnya, penanganan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan proses hukum ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Kaltim menegaskan pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti sebagai bagian dari penyelesaian perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan maupun dikembalikan ditangani berdasarkan status dan ketentuan hukum masing-masing.
Pelaksanaan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kaltim. (ADV)

