Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Status Darurat Karhutla Samarinda Dievaluasi, Pemkot Pantau Kualitas Udara dan Ketersediaan Air

    Oktober 21, 2026

    Saefuddin Zuhri: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Siap Membawa Perubahan

    Oktober 21, 2026

    Disdukcapil Samarinda Dorong Peremajaan Perangkat KTP-el

    Oktober 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Pemusnahan Barang Bukti, Wali Kota Samarinda Tekankan Transparansi Hukum
    Pemkot Samarinda

    Pemusnahan Barang Bukti, Wali Kota Samarinda Tekankan Transparansi Hukum

    SintaBy SintaOktober 21, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama Kepala Kejati Kaltim Chatarina Muliana dan Kepala Kejari Samarinda Haedar menghadiri pemusnahan dan pengembalian barang bukti di halaman Kantor Kejari Samarinda, Selasa, 20/10/2026. (Dok/Pemkot Samarinda)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 1.146 perkara serta pengembalian barang bukti dari 40 perkara kepada pihak yang berhak.

    Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya memastikan setiap barang bukti ditangani sesuai ketentuan hukum.

    Pemusnahan dan pengembalian barang bukti dilaksanakan secara serentak di wilayah Kaltim, Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Jalan M. Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, serta diikuti jajaran kejaksaan negeri di kabupaten dan kota lainnya secara daring.

    Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kepala Kejati Kaltim Chatarina Muliana, dan Kepala Kejari Samarinda Haedar turut hadir dalam kegiatan tersebut.

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai penanganan barang bukti setelah perkara diputus pengadilan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum.

    Menurutnya, pemusnahan maupun pengembalian barang bukti tidak hanya menyangkut pelaksanaan putusan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

    “Pemusnahan dan pengembalian barang bukti ini bukan sekadar seremoni. Ada kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang harus dijaga,” ungkapnya.

    Ia menegaskan, setiap tahapan pelaksanaan eksekusi perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurut Andi Harun, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penanganan perkara hingga keluarnya putusan pengadilan, tetapi juga dari konsistensi pelaksanaan putusan tersebut.

    Karena itu, tindak lanjut terhadap barang bukti harus dilaksanakan sesuai status hukum dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

    Sementara itu, Kepala Kejati Kaltim, Chatarina Muliana, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan secara serentak mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara terbuka serta bertanggung jawab.

    “Kejaksaan berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.

    Menurutnya, penanganan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan proses hukum ditindaklanjuti sesuai prosedur.

    Melalui kegiatan tersebut, Kejati Kaltim menegaskan pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti sebagai bagian dari penyelesaian perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Barang bukti yang dimusnahkan maupun dikembalikan ditangani berdasarkan status dan ketentuan hukum masing-masing.

    Pelaksanaan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kaltim. (ADV)

     

    Andi Harun Chatarina Muliana kajati kaltim Pemkot Samarinda Wali Kota Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sinta

    Related Posts

    Status Darurat Karhutla Samarinda Dievaluasi, Pemkot Pantau Kualitas Udara dan Ketersediaan Air

    Oktober 21, 2026

    Saefuddin Zuhri: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Siap Membawa Perubahan

    Oktober 21, 2026

    Disdukcapil Samarinda Dorong Peremajaan Perangkat KTP-el

    Oktober 21, 2026

    Buka Samarinda Work Connect, Saefuddin Zuhri Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

    Oktober 21, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026

    Borneo FC Menang di AFC Challenge League, Pemkot Samarinda Dorong Kemajuan Sepak Bola Daerah

    Oktober 20, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Status Darurat Karhutla Samarinda Dievaluasi, Pemkot Pantau Kualitas Udara dan Ketersediaan Air

    SintaOktober 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah kemarau panjang yang belum sepenuhnya berakhir, upaya melindungi masyarakat Samarinda…

    Saefuddin Zuhri: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Siap Membawa Perubahan

    Oktober 21, 2026

    Disdukcapil Samarinda Dorong Peremajaan Perangkat KTP-el

    Oktober 21, 2026

    Pemusnahan Barang Bukti, Wali Kota Samarinda Tekankan Transparansi Hukum

    Oktober 21, 2026

    Buka Samarinda Work Connect, Saefuddin Zuhri Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

    Oktober 21, 2026
    1 2 3 … 3,396 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.