Insitekaltim, Samarinda – Di balik pelayanan administrasi kependudukan yang berlangsung setiap hari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda masih harus mengandalkan perangkat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang sebagian besar berasal dari pengadaan 2011–2012.
Kondisi peralatan yang telah berusia sekitar 15 tahun menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Samarinda, Eko Suprayetno, mengungkapkan bahwa perangkat perekaman KTP-el mencakup sejumlah komponen penting, mulai dari kamera, pemindai iris mata, pemindai sidik jari, hingga mesin pencetak kartu.
Seiring tingginya intensitas penggunaan, kerusakan perangkat tidak dapat dihindari. Untuk menjaga pelayanan tetap berjalan, petugas melakukan perawatan sekaligus memanfaatkan komponen dari perangkat yang sudah tidak berfungsi untuk memperbaiki peralatan lainnya.
“Kalau ada alat yang rusak, kami berusaha menyelamatkan alat lain dengan mengambil komponen yang masih bisa digunakan. Jadi, ada perangkat yang terpaksa dikorbankan agar perangkat lainnya tetap berfungsi,” Ungkap Eko kepada awak media. Selasa, 20 Oktober 2026.
Namun, menurutnya, langkah tersebut belum menjadi solusi jangka panjang. Keterbatasan komponen pengganti dan kerusakan yang semakin parah berpotensi menghambat proses perekaman.
Salah satu contohnya terjadi di Kecamatan Palaran, ketika gangguan pada kamera menyebabkan proses pembuatan KTP-el tidak dapat diselesaikan, meskipun perangkat pemindai iris mata dan sidik jari masih berfungsi.
Akibatnya, pelayanan yang membutuhkan perekaman lengkap harus menunggu hingga kendala perangkat teratasi. Sementara itu, pelayanan administrasi kependudukan lainnya, termasuk pengurusan kartu keluarga (KK), masih dapat berjalan sesuai kebutuhan.
Eko menambahkan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah tersedia sebagai alternatif identitas digital, tetapi pemanfaatannya belum merata sehingga KTP-el fisik masih dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan.
Selain kondisi peralatan, kelancaran pelayanan juga bergantung pada akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terhubung dengan server pusat.
Eko menjelaskan, dukungan bandwidth dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah membantu konektivitas jaringan lokal. Meski demikian, akses sistem berpotensi melambat ketika trafik pengguna dari berbagai daerah meningkat, terutama pada pagi hari hingga sekitar pukul 12.00 WITA. Kondisi ini menjadi perhatian karena Disdukcapil Samarinda melayani sekitar 500–600 pemohon setiap hari.
Untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan pelayanan langsung, khususnya kelompok rentan, Disdukcapil juga memanfaatkan perangkat internet Orbit dalam kegiatan jemput bola.
Selain itu, tersedia akses terhadap perangkat Starlink milik Disdukcapil Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai alternatif ketika koneksi internet mengalami kendala, meski sejauh ini perangkat tersebut belum digunakan karena jaringan yang tersedia masih dinilai mencukupi.
Di tengah upaya mempertahankan pelayanan dengan peralatan lama, Eko berharap pembaruan sarana dan prasarana dapat segera dilakukan.
“Harapannya, sarana dan prasarana pelayanan bisa diperbarui sehingga kami tidak terus menghadapi kendala akibat kerusakan peralatan,” pungkasnya. (ADV)

