Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Kabut Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Kasus ISPA di Kaltim Tembus 13 Ribu

    Oktober 16, 2026

    Sekda Samarinda Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi
    Hukum

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    AminahBy AminahOktober 16, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Suasana sidang dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis, 15/10/2026. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali mencecar pembuktian, dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menyeret korporasi pertambangan JMB Group, Kamis, 15 Oktober 2026.

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, didampingi Hakim Anggota Nur Salamah dan Risa Sylvya Noerteta, beragendakan pemeriksaan saksi dari unsur birokrasi daerah.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua mantan aparatur teknis yang pernah bertugas dalam Tim Perizinan Terpadu, yakni Yudiarta dan Yani Wardhana.

    Yudiarta, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan dan Pemetaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Kukar periode 2009–2012 menegaskan, dalam kesaksiannya setiap kegiatan operasi produksi di kawasan hutan nonproduksi wajib mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah pusat

    “Kegiatan beroperasi di dalam kawasan hutan, perusahaan wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Maka kegiatan tidak boleh berjalan tanpa izin tersebut,” ujar Yudiarta.

    Selain itu, Yudiarta mengaku instansinya tidak pernah menerima atau mengetahui dokumen Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 Tahun 1989 yang berkaitan dengan tumpang tindih kawasan pertambangan.

    Ia juga menyatakan tidak mengenal terdakwa secara pribadi serta membantah pernah menerima instruksi untuk memanipulasi syarat administrasi.

    Sementara itu, saksi Yani Wardhana yang pernah bertugas Bagian Tata Pemerintahan memaparkan bahwa Tim Perizinan Terpadu bekerja berdasarkan daftar uji kelengkapan dokumen administratif dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

    Verifikasi tersebut terbatas pada keabsahan letak wilayah dan berkas formal pemohon, bukan analisis teknis substantif maupun pemeriksaan bukti ganti rugi pembebasan lahan yang semestinya dituntaskan pada tahap izin lokasi.

    Sidang perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi ini rencananya akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna menelusuri penerbitan izin dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

     

    JMB Group Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan Tipikor Yudiarta
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    AminahOktober 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali mencecar…

    Kabut Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Kasus ISPA di Kaltim Tembus 13 Ribu

    Oktober 16, 2026

    Sekda Samarinda Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah

    Oktober 15, 2026

    Rinda Wahyuni Apresiasi Inovasi DP2KB Samarinda, Program Kesehatan Tetap Berjalan Tanpa Anggaran

    Oktober 15, 2026

    Sekda Samarinda Tekankan Integritas di Bangku Sekolah

    Oktober 15, 2026
    1 2 3 … 3,388 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.