Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    26 Pria Jadi Tersangka dalam 16 Kasus Narkoba di Samarinda, 780 Ekstasi Disita

    Oktober 29, 2026

    Tingkatkan Edukasi Kesehatan Warga, Kelurahan Selili Dorong Peran Aktif Kader Posyandu

    Oktober 29, 2026

    Penataan SOTK Pemkot Samarinda Ditargetkan Tuntas Akhir 2026

    Oktober 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»26 Pria Jadi Tersangka dalam 16 Kasus Narkoba di Samarinda, 780 Ekstasi Disita
    Hukum

    26 Pria Jadi Tersangka dalam 16 Kasus Narkoba di Samarinda, 780 Ekstasi Disita

    AminahBy AminahOktober 29, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Barang bukti sabu-sabu seberat 71,28 gram berat kotor dan 780 butir ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 26 pria ditetapkan sebagai tersangka dalam 16 kasus narkotika yang diungkap Polresta Samarinda selama Operasi Sarang Narkoba pada 9–25 Oktober 2026.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 71,28 gram dan 780 butir ekstasi dalam dua perkara dengan barang bukti terbesar.

    Kepolisian menaksir nilai jual barang bukti dari dua perkara tersebut mencapai Rp638.664.000. Namun, angka itu merupakan estimasi nilai narkotika yang disita, bukan nilai kerugian yang dialami masyarakat.

    Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengatakan, operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda. Penindakan dilakukan melalui pengungkapan kasus dan razia di lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat peredaran.

    “Jadi, jumlah tersangkanya ada 26 orang laki-laki,” kata Anib saat konferensi pers hasil Operasi Sarang Narkoba 2026 di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu, 28 Oktober 2026.

    Dari 16 laporan polisi yang ditangani, dua perkara menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang diamankan. Salah satunya berkaitan dengan dugaan peredaran 780 butir ekstasi oleh tersangka berinisial R.

    Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/154/X/2026 dengan lokasi kejadian di Jalan Perjuangan, Samarinda.

    Sementara itu, tiga tersangka berinisial W, H, dan EE diduga terlibat dalam perkara peredaran sabu-sabu di Jalan AW Sjahranie, Gang 5 Intan Jaya RT 11, Kecamatan Samarinda Ulu. Dalam perkara ini, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 71,28 gram berat kotor.

    Meski dua perkara tersebut memiliki barang bukti menonjol, kepolisian belum memaparkan secara terperinci peran masing-masing tersangka dalam keseluruhan 16 kasus yang diungkap selama operasi.

    “Seluruh tempat yang di situ ada potensi peredaran narkoba, kami akan laksanakan kegiatan razia,” ujar Anib.

    Selain penindakan terhadap kasus peredaran, Polresta Samarinda menyebut 76 orang telah menjalani rehabilitasi melalui fasilitas yang menjadi rujukan penanganan penyalahgunaan narkotika.

    Kepolisian telah berkoordinasi dengan 12 fasilitas, meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik milik Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.

    Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya menjelaskan, fasilitas tersebut berkaitan dengan mekanisme Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Penentuan bentuk penanganan dilakukan berdasarkan penilaian tenaga medis, bukan semata-mata keputusan kepolisian.

    “Di antara tempat tersebut akan menilai yang bersangkutan, korban ini akan diberikan treatment seperti apa,” kata Bangkit.

    Fasilitas rujukan itu mencakup rumah sakit dan puskesmas milik pemerintah daerah, klinik BNN Kota Samarinda, klinik BNN Provinsi Kalimantan Timur, serta Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.

    Terkait pembiayaan rehabilitasi bersumber dari masing-masing institusi penerima wajib lapor, termasuk melalui anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau anggaran lembaga terkait.

    AKBP Anib Bastian Narkoba Narkotika Polresta Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Empat Tersangka Pencurian Kabel Samarinda, Kerugian Pemkot Capai Rp72 Juta

    Oktober 28, 2026

    Polisi Amankan 37 Orang terkait Dugaan Pencurian Kabel Bawah Tanah di Samarinda

    Oktober 27, 2026

    536 Pengendara Ditindak pada Hari Pertama Operasi Patuh Mahakam di Samarinda

    Oktober 26, 2026

    Dari Tak Pakai Helm SNI hingga Lawan Arus, Ini Incaran Operasi Patuh Mahakam Samarinda

    Oktober 26, 2026

    Saksi Tak Tahu Status HPL Separi di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

    Oktober 22, 2026

    Kejaksaan Kaltim Upayakan Pengembalian Barang Bukti hingga ke Rumah Penerima

    Oktober 20, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    26 Pria Jadi Tersangka dalam 16 Kasus Narkoba di Samarinda, 780 Ekstasi Disita

    AminahOktober 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 26 pria ditetapkan sebagai tersangka dalam 16 kasus narkotika yang diungkap…

    Tingkatkan Edukasi Kesehatan Warga, Kelurahan Selili Dorong Peran Aktif Kader Posyandu

    Oktober 29, 2026

    Penataan SOTK Pemkot Samarinda Ditargetkan Tuntas Akhir 2026

    Oktober 29, 2026

    Pemantauan Udara Samarinda Masih Terbatas, DLH Andalkan Stasiun Labkesda Kaltim

    Oktober 29, 2026

    Dari Renstra hingga Probebaya, Kecamatan Samarinda Utara Perkuat Koordinasi Pembangunan Daerah

    Oktober 29, 2026
    1 2 3 … 3,413 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.