Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 26 pria ditetapkan sebagai tersangka dalam 16 kasus narkotika yang diungkap Polresta Samarinda selama Operasi Sarang Narkoba pada 9–25 Oktober 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 71,28 gram dan 780 butir ekstasi dalam dua perkara dengan barang bukti terbesar.
Kepolisian menaksir nilai jual barang bukti dari dua perkara tersebut mencapai Rp638.664.000. Namun, angka itu merupakan estimasi nilai narkotika yang disita, bukan nilai kerugian yang dialami masyarakat.
Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengatakan, operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda. Penindakan dilakukan melalui pengungkapan kasus dan razia di lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat peredaran.
“Jadi, jumlah tersangkanya ada 26 orang laki-laki,” kata Anib saat konferensi pers hasil Operasi Sarang Narkoba 2026 di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu, 28 Oktober 2026.
Dari 16 laporan polisi yang ditangani, dua perkara menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang diamankan. Salah satunya berkaitan dengan dugaan peredaran 780 butir ekstasi oleh tersangka berinisial R.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/154/X/2026 dengan lokasi kejadian di Jalan Perjuangan, Samarinda.
Sementara itu, tiga tersangka berinisial W, H, dan EE diduga terlibat dalam perkara peredaran sabu-sabu di Jalan AW Sjahranie, Gang 5 Intan Jaya RT 11, Kecamatan Samarinda Ulu. Dalam perkara ini, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 71,28 gram berat kotor.
Meski dua perkara tersebut memiliki barang bukti menonjol, kepolisian belum memaparkan secara terperinci peran masing-masing tersangka dalam keseluruhan 16 kasus yang diungkap selama operasi.
“Seluruh tempat yang di situ ada potensi peredaran narkoba, kami akan laksanakan kegiatan razia,” ujar Anib.
Selain penindakan terhadap kasus peredaran, Polresta Samarinda menyebut 76 orang telah menjalani rehabilitasi melalui fasilitas yang menjadi rujukan penanganan penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian telah berkoordinasi dengan 12 fasilitas, meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik milik Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya menjelaskan, fasilitas tersebut berkaitan dengan mekanisme Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Penentuan bentuk penanganan dilakukan berdasarkan penilaian tenaga medis, bukan semata-mata keputusan kepolisian.
“Di antara tempat tersebut akan menilai yang bersangkutan, korban ini akan diberikan treatment seperti apa,” kata Bangkit.
Fasilitas rujukan itu mencakup rumah sakit dan puskesmas milik pemerintah daerah, klinik BNN Kota Samarinda, klinik BNN Provinsi Kalimantan Timur, serta Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
Terkait pembiayaan rehabilitasi bersumber dari masing-masing institusi penerima wajib lapor, termasuk melalui anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau anggaran lembaga terkait.

