Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kompensasi Warga Terdampak Jalan Kemandirian Belum Tuntas, DPRD Samarinda Desak Pelunasan

    Oktober 22, 2026

    Saksi Tak Tahu Status HPL Separi di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

    Oktober 22, 2026

    Stok Pangan Samarinda Aman, Harga Cabai Masih Jadi Perhatian

    Oktober 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Saksi Tak Tahu Status HPL Separi di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar
    Hukum

    Saksi Tak Tahu Status HPL Separi di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

    AminahBy AminahOktober 22, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Suasana Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 22/10/2026. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Empat saksi dari unsur inspektur tambang dan aparatur sipil negara mengaku tidak tahu-menahu soal batas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 Separi dan tak pernah menghitung kerugian negara dalam sidang korupsi lahan transmigrasi Kutai Kartanegara (Kukar). Kuasa hukum terdakwa menilai keterangan itu menunjukkan para saksi tak berkompeten membuktikan dakwaan.

    Sidang lanjutan perkara yang menyeret korporasi JMB Group itu digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 22 Oktober 2026. Majelis Hakim diketuai Jemmy Tanjung Utama, dengan anggota Nur Salamah dan Risa Sylvya Noerteta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Juli Hartono, Diana, Melva, dan Rudi Sutanta.

    Saksi yang diperiksa adalah Wahyu Setiawan Andrianto (PNS Dinas ESDM Kaltim), Zulfi Faisal (Inspektur Tambang Dinas Pertambangan dan Energi Kukar), Irawan (mantan Inspektur Tambang Kukar 2006–2013), dan Firman (ASN Kementerian ESDM).

    Para saksi menjelaskan, lubang tambang tidak otomatis wajib ditutup. Kewajiban itu bergantung pada studi kelayakan, analisis lingkungan, dan rencana reklamasi yang sudah disetujui. Salah satu saksi mengaku pernah melihat dokumen bukti penyetoran jaminan reklamasi dari Jembayan Muara Bara (JMB).

    Namun, mereka mengaku tidak mengetahui sisi komersial perusahaan, mulai dari volume produksi, total penjualan, hingga data pengapalan batu bara. Hal serupa berlaku untuk batas hak atas tanah dan kompensasi lahan di area konsesi.

    Saksi juga meluruskan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal kompensasi. Uraian itu, kata mereka, hanya penjelasan regulasi umum, bukan temuan bahwa kompensasi tidak dibayarkan oleh pihak terkait.

    Soal sengketa HPL 01 Separi, para saksi mengaku baru mengetahui status lahan tersebut ketika diperiksa penyidik. Di lapangan, inspeksi hanya berpegang pada rencana kerja dan surat himbauan kepala dinas tentang batas wilayah kerja.

    Mereka pun menegaskan tidak pernah menghitung kerugian keuangan negara. Pekerjaan itu di luar keahlian dan kewenangan mereka, yang berfokus pada keselamatan pertambangan (K3) dan lingkungan hidup.

    Tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Bambang Edy Dharma menyebut, seluruh saksi mengkonfirmasi Kepala Dinas telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan.

    “Terkait batas HPL 01, saksi yang pernah melakukan pengukuran pemisahan wilayah KBK dan KBNK menyatakan batas HPL tidak ada di lokasi tersebut. Untuk lahan transmigrasi yang berstatus definitif, seluruhnya sudah bersertifikat dan diserahkan. Sisanya tidak ada yang mengetahui secara persis karena ranah pengawasannya berada di Dirjen Transmigrasi,” ujar Bambang.

    Ia juga mempersoalkan perubahan status para saksi, dari saksi ahli dalam BAP menjadi saksi fakta di persidangan. Menurut dia, hal itu mengaburkan pembuktian karena keahlian mereka bukan forensik kerugian negara ataupun audit keabsahan operasional tambang.

    “Pernyataan yang menyebutkan hasil tambang IUP tidak sah murni sebatas opini pribadi, bukan analisis berbasis kompetensi keilmuan mereka. Wajar bila di persidangan para saksi lebih banyak menjawab tidak tahu ketika ditanya mengenai hal-hal di luar bidang tugasnya,” pungkas Bambang.

    Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

     

    Bambang Edy Dharma HPL Sengketa HPL 01 Separi Sengketa Lahan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Kejaksaan Kaltim Upayakan Pengembalian Barang Bukti hingga ke Rumah Penerima

    Oktober 20, 2026

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kompensasi Warga Terdampak Jalan Kemandirian Belum Tuntas, DPRD Samarinda Desak Pelunasan

    Ratu ArifanzaOktober 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pembayaran kompensasi kepada warga terdampak pembangunan jalan di Jalan Kemandirian yang menghubungkan…

    Saksi Tak Tahu Status HPL Separi di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

    Oktober 22, 2026

    Stok Pangan Samarinda Aman, Harga Cabai Masih Jadi Perhatian

    Oktober 22, 2026

    90,20 Persen Seragam Gratis Kaltim Tersalurkan, Puluhan Ribu Paket Masih dalam Distribusi

    Oktober 22, 2026

    Hari Santri di Kaltim, 40 Santri Kurang Mampu Terima Santunan

    Oktober 22, 2026
    1 2 3 … 3,399 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.