Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Anggaran RTLH Samarinda 2027 Belum Pasti, Wali Kota Pastikan Program Tetap Berjalan

    Oktober 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS
    Hukum

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    AminahBy AminahOktober 9, 202604 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar memberikan keterangan terkait laporan dugaan kelalaian medis dokter RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Jumat, 9/10/2026. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Polresta Samarinda mulai menelusuri laporan dugaan kelalaian medis yang melibatkan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Laporan keluarga pasien itu berkaitan dengan dugaan kawat medis yang patah saat tindakan jantung dan tertinggal di arteri koroner pasien.

    Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pihaknya menerima laporan pengaduan resmi dari keluarga pasien pada 7 Oktober 2026. Pelapor berinisial DW merupakan anak dari pasien berinisial EW, sedangkan dokter yang dilaporkan berinisial MF.

    “Pengaduan tersebut sudah kami terima kemarin, tanggal 7 Oktober 2026,” kata Hendri di Mako Polresta Samarinda, Jumat, 9 Oktober 2026.

    Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana kelalaian tenaga medis yang mengakibatkan pasien mengalami luka berat serta dugaan pemalsuan surat keterangan. Pelapor mengacu pada Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 391 KUHP.

    Hendri menegaskan, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Polisi belum menyimpulkan apakah tindakan pidana benar-benar terjadi maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

    “Ini baru dugaan. Kami akan melakukan upaya-upaya penyidikan untuk membuktikan fakta yang disampaikan oleh pihak pelapor ini memang betul seperti apa yang disampaikan,” ujarnya.

    Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor kepada kepolisian, peristiwa bermula ketika EW menjalani prosedur percutaneous coronary intervention (PCI), yakni tindakan intervensi untuk menangani penyempitan atau penyumbatan pembuluh darah koroner, di RSUD AWS pada 19 Februari 2026.

    Dalam prosedur tersebut, sebuah alat medis berupa cardiovascular guidewire diduga patah dan sebagian bagiannya tertinggal di arteri koroner kiri pasien. Dugaan tertinggalnya alat medis itu menjadi salah satu pokok laporan yang kini ditelusuri polisi.

    Persoalan berikutnya menyangkut surat rujukan yang diterbitkan RSUD AWS pada 20 Februari 2026 untuk membawa pasien ke rumah sakit di Singapura. Hendri mengatakan, dokumen tersebut mencantumkan kondisi pasien dalam keadaan stabil secara hemodinamik.

    Namun, menurut laporan keluarga, surat rujukan itu diduga tidak menjelaskan adanya kawat medis yang patah dan tertinggal di arteri koroner. Pelapor menilai informasi tersebut penting karena berkaitan dengan kondisi pasien saat dirujuk untuk memperoleh penanganan lanjutan.

    Polisi akan menelusuri apakah isi surat rujukan sesuai dengan kondisi pasien dan catatan tindakan medis saat itu. Dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan keluarga juga masih harus diuji berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.

    Hendri menyebut keluarga turut menyerahkan informasi mengenai penanganan EW di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura. Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, pada 22 Februari 2026 rumah sakit tersebut menemukan kondisi serius yang dikaitkan dengan kawat medis yang tertinggal. Dokumen itu, menurut keterangan Kapolresta, menyebut pasien mengalami krisis sirkulasi koroner akut.

    Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, pasien menjalani operasi coronary artery bypass graft (CABG) atau bedah pintas arteri koroner. Hendri mengatakan, dokumen dari rumah sakit di Singapura yang disampaikan pelapor menyebut kawat medis tersebut tertanam secara permanen dan tidak dapat diangkat dari jantung pasien.

    Informasi itu menjadi bagian penting dalam kronologi laporan. Meski demikian, isi dokumen, kondisi medis pasien, serta hubungan antara dugaan kawat yang tertinggal dan komplikasi yang dialami perlu diverifikasi melalui pemeriksaan rekam medis dan keterangan tenaga kesehatan terkait.

    Polisi belum mengumumkan hasil verifikasi independen atas dokumen tersebut. Karena itu, keterangan mengenai dugaan komplikasi dan tindakan medis di Singapura masih harus ditempatkan sebagai informasi yang disampaikan dalam laporan, bukan kesimpulan akhir penyidik.

    Penyidik telah meminta keterangan dari korban dan pelapor serta melengkapi administrasi penanganan perkara. Pemeriksaan selanjutnya akan menyasar saksi-saksi yang mengetahui proses penanganan pasien di RSUD AWS, termasuk perawat dan tenaga medis yang terlibat dalam prosedur tersebut.

    “Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, mulai dari anak korban, saksi-saksi lainnya yang mengetahui kejadian itu, termasuk perawat dan tenaga medis yang terlibat saat penanganan awal operasi dilakukan di rumah sakit AWS,” katanya.

    Penyidik juga akan mengumpulkan dokumen dari RSUD AWS dan Mount Elizabeth Novena Hospital, termasuk rekam medis lengkap, laporan tindakan medis, serta dokumen rujukan. Kepolisian berencana berkoordinasi dengan Majelis Disiplin Profesi untuk menelaah aspek disiplin profesi dalam perkara tersebut.

    Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memperjelas rangkaian tindakan medis, kondisi pasien, pencatatan komplikasi, dan kesesuaian informasi dalam surat rujukan. Hasilnya akan menjadi dasar bagi polisi untuk menilai apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan keluarga.

    “Prioritas utama kita adalah membuat terang perkara ini, apakah memang betul terjadi suatu tindak pidana kesehatan atau tidak,” ujar Hendri.

     

    Kapolresta Samarinda Kesalahan Medis Kombes Pol Hendri Umar Polresta Samarinda RSUD AWS RSUD AWS Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Kasus Pasien RSUD AWS Berlanjut ke DPRD Kaltim

    September 29, 2026

    Dugaan Malpraktik Dokter Furqon Belum Bisa Dibuktikan, AWS Tunggu Hasil Majelis Disiplin Profesi

    September 29, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    AminahOktober 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polresta Samarinda mulai menelusuri laporan dugaan kelalaian medis yang melibatkan dokter spesialis…

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Anggaran RTLH Samarinda 2027 Belum Pasti, Wali Kota Pastikan Program Tetap Berjalan

    Oktober 9, 2026

    Musim Hujan Kaltim Baru Mulai November, El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027

    Oktober 9, 2026

    Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Gunung Pinang, Masuk Usulan Musrenbang 2027

    Oktober 9, 2026
    1 2 3 … 3,379 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.