Insitekaltim, Samarinda – Kesepakatan kompensasi Rp5 miliar kepada keluarga pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda belum terealisasi hingga batas waktu yang ditentukan. Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa, 29 September 2026.
Kesepakatan pemberian kompensasi itu sebelumnya dicapai melalui mediasi yang difasilitasi manajemen RSUD AWS pada 29 Juni 2026. Dalam kesepakatan tersebut, Muhammad Furqon disebut bersedia memberikan Rp5 miliar kepada keluarga pasien dengan batas pembayaran 29 Juli 2026.
Namun, hingga tanggal yang disepakati, pembayaran belum dilakukan. Pihak keluarga kemudian mendapat informasi bahwa dokter tersebut belum mampu memenuhi pembayaran Rp5 miliar sekaligus dan mengusulkan pembayaran secara bertahap.
Kondisi itu membuat persoalan kembali berlanjut. Keluarga kemudian menaikkan nilai tuntutan menjadi Rp6,5 miliar dengan alasan adanya tambahan biaya pengobatan yang terus dikeluarkan selama pasien menjalani perawatan di Singapura.
Kuasa hukum keluarga Jafri Musa mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah keluarga akan menerima kembali kesepakatan Rp5 miliar atau tetap mempertahankan tuntutan Rp6,5 miliar.
“Kami diberi waktu satu minggu untuk memberikan jawaban. Jadi kami akan menyampaikan keputusan secara tertulis pada 6 Oktober 2026,” kata Jafri.
Menurutnya, keluarga masih mempertimbangkan kondisi pasien yang hingga kini berada di Singapura dan belum menjalani operasi. Biaya pengobatan yang telah dikeluarkan keluarga juga disebut telah mencapai jumlah yang besar.
Jafri mengatakan keluarga juga kecewa karena Furqon tidak hadir dalam RDP. Dalam forum tersebut, menurut dia, muncul informasi baru dari pihak Dewan Pengawas (Dewas) RSUD AWS terkait persoalan pemasangan ring yang menjadi dasar sengketa.
Salah satunya mengenai keterangan bahwa kawat yang disebut tertinggal pada pembuluh darah pasien dilakukan secara sengaja oleh dokter. Jafri menegaskan informasi tersebut baru diketahui pihak keluarga dalam RDP.
“Kami baru mendapatkan informasi itu di sini. Sebelumnya kami tidak pernah mendapatkan keterangan seperti itu,” ujarnya.
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa kondisi pasien masih membutuhkan penanganan lanjutan. Berdasarkan keterangan yang mereka terima dari dokter di Singapura, terdapat persoalan pada kawat yang disebut masih menempel pada pembuluh darah setelah tindakan pemasangan ring sebelumnya.
Keterangan mengenai kondisi medis tersebut merupakan versi keluarga berdasarkan hasil pemeriksaan dan penjelasan tenaga medis di Singapura dan belum menjadi kesimpulan independen mengenai penyebab kondisi pasien.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Baba mengatakan, pihaknya mencoba mencari jalan keluar dengan tetap mengacu pada kesepakatan Rp5 miliar yang dibuat pada 29 Juni 2026.
“Harapan kami, kedua belah pihak dan rumah sakit bisa memediasi. Kalau sudah ada kesepakatan Rp5 miliar, kami berharap itu bisa dihormati dan direalisasikan,” kata Baba.
Menurutnya, dr. Furqon disebut baru mampu mengumpulkan sebagian dana kompensasi. Karena itu, DPRD meminta keluarga mempertimbangkan apakah pembayaran sebagian tersebut dapat diterima sebagai bagian dari penyelesaian.
Jika keluarga menyetujui, rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kaltim diminta membantu memfasilitasi realisasi pembayaran.
Namun, apabila tuntutan tetap berada di angka Rp6,5 miliar, Baba mengakui penyelesaian berdasarkan kesepakatan awal Rp5 miliar berpotensi kembali menemui jalan buntu. Terlebih, pihak dokter disebut belum menyatakan kesediaan memenuhi nilai yang baru tersebut.
Baba mengatakan persoalan kompensasi menjadi prioritas dalam RDP kali ini. Pembahasan mengenai sanksi belum dilakukan dan akan menjadi bagian dari evaluasi berikutnya bersama manajemen RSUD AWS dan Dewan Pengawas.
“Yang paling penting sekarang bagaimana kompensasinya bisa diselesaikan dulu. Setelah itu baru kita evaluasi persoalan di rumah sakit,” ujarnya.
Dalam RDP, persoalan penerapan SOP di RSUD AWS juga menjadi perhatian. Menurut Baba, Dewas menyampaikan masih terdapat kelemahan dalam penerapan SOP di rumah sakit.
Komisi IV selanjutnya meminta Kepala Dinas Kesehatan Kaltim memantau proses penyelesaian kasus tersebut. Sementara keluarga diberi waktu hingga 6 Oktober 2026 untuk menyampaikan keputusan tertulis terkait tawaran penyelesaian Rp5 miliar.

