Insitekaltim, Samarinda – Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda Syahrir A. Pasinringi menegaskan dugaan malpraktik atau kelalaian medis dalam kasus pasien yang menjalani tindakan pemasangan ring jantung belum dapat disimpulkan. Hal itu disampaikan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jalan Teuku Uma Kota Samarinda, Selasa, 29 September 2026.
Menurutnya, penilaian terkait dugaan kesalahan dalam pelayanan medis bukan kewenangan pihak manajemen rumah sakit maupun Dewan Pengawas. Pembuktian harus melalui mekanisme profesi dan melibatkan para ahli.
“Pengertian malpraktik atau kelalaian medis itu tidak bisa dibuktikan kecuali lewat majelis disiplin profesi dan kumpulan ahli dokter spesialis jantung,” ujar Syahrir.
Ia juga menyebut hasil audit internal yang dilakukan pihak terkait tidak menemukan persoalan besar dalam pelayanan rumah sakit. Namun, terdapat sejumlah standar operasional prosedur (SOP) yang masih perlu disempurnakan.
“Internal auditnya sudah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tidak ada masalah. Cuma ada beberapa SOP yang perlu kita sempurnakan, dan itu biasa dalam rumah sakit,” katanya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi terhadap Dokter Furqon, Syahrir mengatakan keputusan tersebut harus didasarkan pada temuan dan dasar hukum yang jelas. Ia menilai tidak tepat apabila dokter diberikan sanksi sebelum ada pembuktian kesalahan.
Syahrir juga menegaskan AWS tetap mendampingi Dokter Furqon dalam menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, rumah sakit tidak pernah melepaskan dokter secara pribadi untuk menghadapi persoalan dengan keluarga pasien.
“Rumah sakit AWS itu sangat melindungi. Tidak pernah kita lepas sendiri,” tegasnya.
Ia menjelaskan pasien yang menjadi pokok persoalan merupakan warga Indonesia yang sebelumnya telah menjalani pemasangan ring di Singapura dan sedang menjalani cuci darah di AWS ketika mengalami serangan jantung.
Syahrir mengatakan tindakan terhadap pasien berlangsung dalam kondisi darurat. Dalam keadaan tersebut menurutnya, dokter dapat mengambil tindakan berdasarkan kebutuhan penyelamatan nyawa pasien.
“Sebenarnya ini kan dalam keadaan emergency. Kalau dalam keadaan emergency itu kadang-kadang kita tidak ikut SOP. Kenapa? ini penyelamatan nyawa,” jelasnya.
Mengenai keberadaan kawat yang disebut tertinggal dalam tubuh pasien, Syahrir tidak menjelaskan aspek medisnya dan menyerahkan penilaian kepada tenaga ahli. Ia menyebut Dokter Furqon menjelaskan tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan nyawa.
Sementara terkait penyelesaian secara kekeluargaan, Syahrir mengungkapkan pernah ada pembicaraan mengenai pemberian kompensasi sekitar Rp5 miliar. Namun, angka tersebut kemudian diminta dinaikkan menjadi Rp6,5 miliar dan tidak disetujui Dokter Furqon.
Syahrir menegaskan tawaran tersebut merupakan upaya kekeluargaan dan bukan pengakuan adanya kesalahan medis.
Untuk langkah selanjutnya, AWS masih menunggu jawaban dari pihak keluarga pasien. Jika penyelesaian tidak tercapai, persoalan tersebut berpotensi dilanjutkan melalui jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

