Insitekaltim, Samarinda – Keluarga Edi Anto Wong melalui kuasa hukum mendesak RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan dokter berinisial MF bertanggung jawab atas dugaan kelalaian dalam tindakan medis yang dialami Edi pada Februari 2026.
Kuasa hukum keluarga, Jufri Musa mengatakan, pihaknya mendampingi keluarga Edi untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada publik.

“Hari ini kami sebagai kuasa hukum dari keluarga pasien menyampaikan peristiwa hukum yang dialami oleh Bapak Edi Anto Wong,” kata Jufri saat konferensi pers di Cafe Pluto, Jalan Angklung, Samarinda, Sabtu, 26 September 2026.
Kuasa hukum lainnya, Andi Akbar menjelaskan, Edi merupakan pasien cuci darah rutin di RSUD AWS sejak 2022. Pada 18 Februari 2026, kondisi Edi disebut menurun setelah mengalami nyeri pada ulu hati, dada, dan punggung saat menjalani hemodialisis.
Sehari kemudian, Edi bersama istrinya Yetli Sulistyo, kembali meminta pertolongan ke ruang hemodialisis RSUD AWS. Menurut Andi, dokter berinisial MF kemudian melakukan serangkaian tindakan medis di cath lab, termasuk pemasangan stent atau ring pada jantung.
Namun, pihak keluarga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai sebelum maupun setelah tindakan tersebut dilakukan.
“Tidak ada penjelasan yang diberikan oleh pihak RSUD AWS dan juga dokter MF kepada istri dan keluarga Bapak Edi Anto Wong, baik sebelum tindakan maupun setelah tindakan dilakukan,” ujar Andi.
Andi menyebut istri pasien hanya diminta menandatangani formulir persetujuan tindakan dalam kondisi panik. Menurut dia, keluarga tidak mendapatkan penjelasan mengenai diagnosis, tujuan tindakan, risiko, komplikasi, maupun alternatif tindakan medis.
Setelah prosedur tersebut, kondisi Edi disebut masih mengalami nyeri dada. Dokter Kuncoro Yakti kemudian menyampaikan terdapat dua sumbatan pembuluh darah dan menyarankan tindakan coronary artery bypass graft (CABG) di Kuala Lumpur atau Singapura.
Keluarga kemudian membawa Edi ke Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura, pada 21 Februari 2026. Sehari setelahnya, pasien disebut menjalani kateterisasi ulang dalam kondisi darurat.
“Informasi yang disampaikan Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura adalah terdapat benda asing di dalam organ jantung Bapak Edi Anto Wong. Benda asing ini berupa guide wire atau kawat yang putus dan tertinggal pada jantung,” kata Andi.
Menurut Andi, pihak rumah sakit di Singapura menyatakan kawat tersebut tidak dapat diambil kembali dan telah tertanam secara permanen di jantung Edi.
Persoalan tersebut kemudian diadukan keluarga kepada RSUD AWS pada 13 April 2026. Andi menyebut mediasi antara keluarga dan dokter MF telah dilakukan sebanyak 14 kali sejak 20 April hingga 14 Agustus 2026.
Dalam proses mediasi tersebut kata Andi, dokter MF disebut mengakui tidak memberikan penjelasan kepada keluarga sebelum dan sesudah tindakan serta tidak membaca rekam medis pasien sebelum tindakan.
Ia juga menyebut dokter MF mengakui adanya kelalaian melalui pesan WhatsApp kepada keluarga pada 5 Mei 2026.
Atas persoalan tersebut, Firma Hukum JMJ dan Partners, mendesak dokter MF dan RSUD AWS memberikan pertanggungjawaban. Kuasa hukum menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta aturan mengenai praktik kedokteran, persetujuan tindakan medis, dan rekam medis.
Andi menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga meminta pemberitaan mengenai persoalan tersebut dilakukan dengan prinsip keberimbangan atau cover both sides.
“Kami meminta kepada rekan-rekan jurnalis dan insan media untuk menerapkan prinsip cover both sides dalam melakukan peliputan atas siaran pers ini,” pungkasnya.

