Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Kasus Pasien RSUD AWS Berlanjut ke DPRD Kaltim

    September 29, 2026

    Dugaan Malpraktik Dokter Furqon Belum Bisa Dibuktikan, AWS Tunggu Hasil Majelis Disiplin Profesi

    September 29, 2026

    Rudy Mas’ud Tegaskan Hotel BUMD Hanya untuk Kegiatan Internal Pemprov Kaltim

    September 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lifestyle»Kesehatan»Dugaan Malpraktik Dokter Furqon Belum Bisa Dibuktikan, AWS Tunggu Hasil Majelis Disiplin Profesi
    Kesehatan

    Dugaan Malpraktik Dokter Furqon Belum Bisa Dibuktikan, AWS Tunggu Hasil Majelis Disiplin Profesi

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaSeptember 29, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Dewan Pengawas RSUD dr. Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Syahrir A. Pasinringi, saat diwawancarai usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa, 29/9/2026. (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda Syahrir A. Pasinringi menegaskan dugaan malpraktik atau kelalaian medis dalam kasus pasien yang menjalani tindakan pemasangan ring jantung belum dapat disimpulkan. Hal itu disampaikan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jalan Teuku Uma Kota Samarinda, Selasa, 29 September 2026.

    Menurutnya, penilaian terkait dugaan kesalahan dalam pelayanan medis bukan kewenangan pihak manajemen rumah sakit maupun Dewan Pengawas. Pembuktian harus melalui mekanisme profesi dan melibatkan para ahli.

    “Pengertian malpraktik atau kelalaian medis itu tidak bisa dibuktikan kecuali lewat majelis disiplin profesi dan kumpulan ahli dokter spesialis jantung,” ujar Syahrir.

    Ia juga menyebut hasil audit internal yang dilakukan pihak terkait tidak menemukan persoalan besar dalam pelayanan rumah sakit. Namun, terdapat sejumlah standar operasional prosedur (SOP) yang masih perlu disempurnakan.

    “Internal auditnya sudah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tidak ada masalah. Cuma ada beberapa SOP yang perlu kita sempurnakan, dan itu biasa dalam rumah sakit,” katanya.

    Terkait kemungkinan pemberian sanksi terhadap Dokter Furqon, Syahrir mengatakan keputusan tersebut harus didasarkan pada temuan dan dasar hukum yang jelas. Ia menilai tidak tepat apabila dokter diberikan sanksi sebelum ada pembuktian kesalahan.

    Syahrir juga menegaskan AWS tetap mendampingi Dokter Furqon dalam menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, rumah sakit tidak pernah melepaskan dokter secara pribadi untuk menghadapi persoalan dengan keluarga pasien.

    “Rumah sakit AWS itu sangat melindungi. Tidak pernah kita lepas sendiri,” tegasnya.

    Ia menjelaskan pasien yang menjadi pokok persoalan merupakan warga Indonesia yang sebelumnya telah menjalani pemasangan ring di Singapura dan sedang menjalani cuci darah di AWS ketika mengalami serangan jantung.

    Syahrir mengatakan tindakan terhadap pasien berlangsung dalam kondisi darurat. Dalam keadaan tersebut menurutnya, dokter dapat mengambil tindakan berdasarkan kebutuhan penyelamatan nyawa pasien.

    “Sebenarnya ini kan dalam keadaan emergency. Kalau dalam keadaan emergency itu kadang-kadang kita tidak ikut SOP. Kenapa? ini penyelamatan nyawa,” jelasnya.

    Mengenai keberadaan kawat yang disebut tertinggal dalam tubuh pasien, Syahrir tidak menjelaskan aspek medisnya dan menyerahkan penilaian kepada tenaga ahli. Ia menyebut Dokter Furqon menjelaskan tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan nyawa.

    Sementara terkait penyelesaian secara kekeluargaan, Syahrir mengungkapkan pernah ada pembicaraan mengenai pemberian kompensasi sekitar Rp5 miliar. Namun, angka tersebut kemudian diminta dinaikkan menjadi Rp6,5 miliar dan tidak disetujui Dokter Furqon.

    Syahrir menegaskan tawaran tersebut merupakan upaya kekeluargaan dan bukan pengakuan adanya kesalahan medis.

    Untuk langkah selanjutnya, AWS masih menunggu jawaban dari pihak keluarga pasien. Jika penyelesaian tidak tercapai, persoalan tersebut berpotensi dilanjutkan melalui jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

    RSUD AWS RSUD AWS Samarinda Syahrir A. Pasinringi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Kasus Pasien RSUD AWS Berlanjut ke DPRD Kaltim

    September 29, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    September 26, 2026

    Kasus ISPA Kaltim Mulai Turun, Asap dan Minim Hujan Masih Jadi Ancaman

    September 24, 2026

    Transisi Global Fund, Kaltim Mulai Hitung Kebutuhan Anggaran Penanggulangan HIV/AIDS

    September 23, 2026

    Pembuluh Darah Bisa Menyempit Diam-Diam, Ini Penyebab dan Risikonya

    September 22, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Kasus Pasien RSUD AWS Berlanjut ke DPRD Kaltim

    AminahSeptember 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kesepakatan kompensasi Rp5 miliar kepada keluarga pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS)…

    Dugaan Malpraktik Dokter Furqon Belum Bisa Dibuktikan, AWS Tunggu Hasil Majelis Disiplin Profesi

    September 29, 2026

    Rudy Mas’ud Tegaskan Hotel BUMD Hanya untuk Kegiatan Internal Pemprov Kaltim

    September 29, 2026

    APBD Perubahan Kaltim 2026 Prioritaskan Jalan dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    September 29, 2026

    Tiga Bulan Tersisa, Kepala Dinkes Kaltim Baru Dihadapkan Sejumlah Persoalan Kesehatan

    September 29, 2026
    1 2 3 … 3,368 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.