Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah anomali dalam proses perencanaan, penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Timur (Kaltim).
Catatan itu berujung pada rencana perubahan mekanisme pengusulan program, termasuk proposal masyarakat yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk kebutuhan ke dalam perencanaan daerah.
Ke depan, proposal masyarakat tidak cukup hanya berisi daftar kebutuhan. Usulan harus menggunakan format baku, menjelaskan persoalan yang hendak ditangani, disampaikan pada waktu yang ditentukan, serta memenuhi kriteria dalam tahapan perencanaan dan penganggaran.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim dari Fraksi PKS Firnadi Ikhsan mengatakan KPK memberikan sejumlah catatan terhadap proses tata kelola anggaran daerah.
“Tadi ada beberapa anomali yang mereka tangkap dan mereka sarankan untuk diperbaiki, terutama dalam penganggaran yang akan datang,” kata Firnadi di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Rabu 23 September 2026.
Ia tidak merinci bentuk anomali yang ditemukan KPK. Namun, salah satu hal yang langsung disoroti dalam tindak lanjutnya adalah cara proposal masyarakat masuk ke proses perencanaan.
“Dari sisi perencanaan, kami membuat beberapa penyesuaian, misalnya lebih memperbaiki lagi terkait dengan proposal masyarakat. Proposal tersebut harus merujuk kepada proposal yang baku, jelas permasalahannya, jelas waktu penyampaiannya, dan juga harus memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam proses atau tahapan penganggaran,” ujarnya.
Artinya, usulan masyarakat nantinya harus memiliki dasar yang lebih jelas sebelum masuk dalam proses penganggaran. Persoalan yang diajukan, waktu pengusulan dan kesesuaiannya dengan tahapan anggaran menjadi bagian yang harus diperhatikan.
Catatan KPK tidak hanya menyangkut tahap perencanaan. Evaluasi juga mencakup penganggaran dan pengadaan barang dan jasa. Namun, rincian persoalan pada masing-masing tahapan tersebut tidak dijelaskan dalam pernyataan Firnadi.
Firnadi mengatakan evaluasi KPK menjadi masukan untuk proses penganggaran berikutnya.
“Sebagai mitra pemerintah dan sama-sama penyelenggara pemerintahan daerah, kami menilai penyampaian dari KPK merupakan masukan dan evaluasi yang mendasar dalam tata kelola, mulai dari perencanaan hingga proses penganggaran dan bahkan pelaksanaan,” katanya.
Ia sekaligus menepis anggapan bahwa pertemuan dengan KPK membahas sejumlah program atau isu lain di luar tata kelola anggaran.
“Bukan. Ini murni tentang tata kelola, perencanaan, dan penganggaran,” tegasnya.

