Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gubernur Kaltim ke Jakarta saat Demo, Pemprov Sebut Ada Agenda dengan Dua Kementerian

    November 4, 2026

    Dua Pekan Tanpa Kepastian, Geram Kembali Tagih Janji Pemprov Kaltim

    November 4, 2026

    Samri Minta Pemkot Kaji Ulang Status Lahan Eks Lokalisasi Bayur, Warga Jangan Dibebani ke Pengadilan

    November 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Samri Minta Pemkot Kaji Ulang Status Lahan Eks Lokalisasi Bayur, Warga Jangan Dibebani ke Pengadilan
    Politik

    Samri Minta Pemkot Kaji Ulang Status Lahan Eks Lokalisasi Bayur, Warga Jangan Dibebani ke Pengadilan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaNovember 4, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra saat memberikan pemaparan kepada awak media pada Rabu, 4/11/2026. (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengkaji ulang status kepemilikan lahan eks lokalisasi Bayur yang saat ini tercatat sebagai aset pemerintah.

    Ia menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui penelusuran riwayat kepemilikan dan pemeriksaan keterangan para saksi, tanpa serta-merta membebankan penyelesaian kepada masyarakat melalui jalur pengadilan. Hal itu disampaikan Samri usai membahas persoalan lahan tersebut di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu, 4 November.

    Berdasarkan informasi yang diterima, lahan seluas sekitar 10 hektar tersebut telah dikuasai masyarakat sejak 1980-an. Namun pada 2014, lahan itu tiba-tiba tercatat sebagai aset Pemkot Samarinda.

    Ia mempertanyakan dasar pemerintah dalam menetapkan lahan tersebut sebagai aset daerah. Terlebih, masyarakat masih menguasai dan menempati lahan, bahkan sebagian diantaranya telah memiliki surat kepemilikan.

    Menurut Samri, penjelasan yang diterima dari pihak pengelola aset belum memberikan kepastian mengenai asal-usul pencatatan tersebut. Pendataan oleh Tim TP4SK disebut menjadi salah satu dasar lahan dimasukkan ke dalam daftar aset pemerintah, tanpa melibatkan masyarakat yang menguasainya.

    Persoalan ini juga diduga bermula dari perjanjian di bawah tangan ketika kawasan tersebut masuk dalam konsesi pertambangan. Saat itu, perusahaan meminta pemilik lahan membuat surat keterangan sebagai persyaratan untuk memperoleh pembayaran atau fee.

    Namun, berdasarkan keterangan pemilik lahan dan saksi yang disampaikan kepada Samri, surat tersebut diduga kemudian dialihkan atas nama Andi Makmun, yang saat itu menjabat sebagai Ketua TP4SK dan bertindak atas nama pemerintah kota.

    Belakangan, setelah yang bersangkutan pensiun, disebutkan terdapat pencabutan pernyataan dan pengakuan bahwa lahan tersebut merupakan milik masyarakat. Meski demikian, pencatatan sebagai aset pemerintah terlanjur dilakukan.

    Samri mengungkapkan, masyarakat baru mengetahui persoalan tersebut ketika hendak mengurus sertifikat tanah. Proses pengurusan terkendala karena pihak kelurahan hingga kecamatan tidak bersedia menandatangani dokumen dengan alasan lahan telah tercatat sebagai aset pemkot.

    Di sisi lain, pihak pengelola aset menyampaikan bahwa perubahan pencatatan tidak dapat dilakukan begitu saja dan membutuhkan putusan pengadilan.

    Samri menilai, mekanisme tersebut berpotensi menambah beban masyarakat, terutama dari sisi biaya dan kemampuan menghadapi proses hukum.

    “Pemerintah yang bikin masalah, masyarakat yang dibikin repot. Jangan sedikit-sedikit masyarakat diminta ke pengadilan. Mereka punya keterbatasan, sementara proses hukum membutuhkan biaya,” tegasnya.

    Karena itu, ia meminta kepala daerah mengambil kebijakan dengan terlebih dahulu mempelajari riwayat tanah serta memanggil seluruh pihak dan saksi yang mengetahui proses penguasaan maupun perubahan status lahan tersebut.

    Menurutnya, apabila hasil penelusuran membuktikan lahan tersebut merupakan milik masyarakat, pemerintah perlu mempertimbangkan penyelesaian yang mengembalikan hak warga.

    Samri juga memahami bahwa pengeluaran aset daerah tidak bisa dilakukan sembarangan karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan temuan kerugian negara.

    “Kalau secara nurani kita sudah meyakini bahwa ini punya rakyat dan memang ada kesalahan administrasi pejabat sebelumnya. Ya dibijakkan. Jangan rakyat kembali dibikin susah,” pungkasnya.

     

    DPRD Samarinda Samri Shaputra Sengketa Lahan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Grand City Samarinda Pastikan Jalan Tetap Dibuka 24 Jam, Delapan Kesepakatan Diklaim Terpenuhi

    November 2, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Pengembangan Perumahan Grand City, Minta Pengembang Mitigasi Banjir

    November 2, 2026

    Novan Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Pembangunan Samarinda

    Oktober 31, 2026

    Novan Jelaskan Keterlambatan Pembayaran Pemkot Samarinda, Terkendala Kas Daerah

    Oktober 30, 2026

    HUT ke-62 Golkar Bontang, Siapkan 1.000 Paket Sembako dan Hadiah 4 Motor

    Oktober 29, 2026

    Budaya Pampang Berpotensi Dongkrak Wisata dan PAD Samarinda

    Oktober 29, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Gubernur Kaltim ke Jakarta saat Demo, Pemprov Sebut Ada Agenda dengan Dua Kementerian

    Ratu ArifanzaNovember 4, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud tidak berada di Samarinda saat aksi…

    Dua Pekan Tanpa Kepastian, Geram Kembali Tagih Janji Pemprov Kaltim

    November 4, 2026

    Samri Minta Pemkot Kaji Ulang Status Lahan Eks Lokalisasi Bayur, Warga Jangan Dibebani ke Pengadilan

    November 4, 2026

    Terbentur Batas Usia, Pencari Kerja di Samarinda Akui Persaingan Makin Sulit

    November 4, 2026

    Luas Panen Jagung Kaltim Turun Hampir Separuh, Produksi Ikut Merosot

    November 4, 2026
    1 2 3 … 3,427 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.