Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny menyoroti keterlambatan pembayaran yang telah dikeluhkan hingga 13 kali. Persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi di tengah kondisi kas daerah yang penerimaannya bergantung pada pendapatan yang masuk secara bertahap.
Ia menjelaskan, kondisi keuangan daerah saat ini perlu dipahami dengan melihat ketersediaan kas, termasuk penerimaan pajak dan transfer dari pemerintah pusat.
“Kalau terkait pembayaran yang sudah tertunda sampai 13 kali, tentu ini menjadi sorotan dan evaluasi. Sekarang pemasukan kas daerah masuknya bertahap, termasuk dari pajak. Sementara, transfer ke daerah (TKD) juga berkurang cukup jauh dan kepastian masuknya belum bisa dipastikan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurut Novan, kondisi keuangan Kota Samarinda pada dasarnya dapat berjalan sehat apabila penerimaan daerah dan transfer dari pemerintah pusat berada dalam kondisi normal. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja belum cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban pemerintah.
Ia menegaskan, pembayaran gaji dan kewajiban utama lainnya harus menjadi prioritas dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebutuhan yang bersifat wajib tidak terabaikan ketika menentukan penggunaan kas yang tersedia.
Novan menyebut, pertemuan dan komunikasi dengan pihak terkait diperlukan untuk mencari jalan keluar, bukan sekadar menyampaikan informasi mengenai keterlambatan pembayaran. Pemerintah kota juga telah memanggil sejumlah kepala sekolah untuk membahas persoalan tersebut dan memantau perkembangan lebih lanjut.
“Ini bukan sekadar menyampaikan pengumuman, tetapi bagaimana kita mencari solusi. Kalau alokasi pembayaran sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), berarti anggarannya sudah direncanakan dan pembayaran akan dilakukan. Kendalanya sekarang ada pada ketersediaan kas daerah,” jelasnya.
Ia menerangkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan perencanaan keuangan, sedangkan realisasi pembayaran tetap bergantung pada uang yang tersedia di kas daerah. Dengan demikian, adanya alokasi anggaran tidak serta-merta berarti dana sudah tersedia untuk langsung dibayarkan.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun, juga telah menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pasti akan membayar kewajiban yang tertunda, meskipun pelaksanaannya dilakukan secara berkala.
Kepastian tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan kewajibannya. Namun, pelaksanaannya perlu menyesuaikan kemampuan kas daerah dan penerimaan yang masuk.
Ke depan, komunikasi antara pemerintah kota dan pihak yang terdampak diharapkan terus berjalan agar perkembangan pembayaran dapat diketahui secara jelas. Evaluasi diperlukan supaya keterlambatan serupa dapat ditangani dengan mempertimbangkan prioritas belanja dan kondisi keuangan daerah.

