Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengkaji ulang status kepemilikan lahan eks lokalisasi Bayur yang saat ini tercatat sebagai aset pemerintah.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui penelusuran riwayat kepemilikan dan pemeriksaan keterangan para saksi, tanpa serta-merta membebankan penyelesaian kepada masyarakat melalui jalur pengadilan. Hal itu disampaikan Samri usai membahas persoalan lahan tersebut di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu, 4 November.
Berdasarkan informasi yang diterima, lahan seluas sekitar 10 hektar tersebut telah dikuasai masyarakat sejak 1980-an. Namun pada 2014, lahan itu tiba-tiba tercatat sebagai aset Pemkot Samarinda.
Ia mempertanyakan dasar pemerintah dalam menetapkan lahan tersebut sebagai aset daerah. Terlebih, masyarakat masih menguasai dan menempati lahan, bahkan sebagian diantaranya telah memiliki surat kepemilikan.
Menurut Samri, penjelasan yang diterima dari pihak pengelola aset belum memberikan kepastian mengenai asal-usul pencatatan tersebut. Pendataan oleh Tim TP4SK disebut menjadi salah satu dasar lahan dimasukkan ke dalam daftar aset pemerintah, tanpa melibatkan masyarakat yang menguasainya.
Persoalan ini juga diduga bermula dari perjanjian di bawah tangan ketika kawasan tersebut masuk dalam konsesi pertambangan. Saat itu, perusahaan meminta pemilik lahan membuat surat keterangan sebagai persyaratan untuk memperoleh pembayaran atau fee.
Namun, berdasarkan keterangan pemilik lahan dan saksi yang disampaikan kepada Samri, surat tersebut diduga kemudian dialihkan atas nama Andi Makmun, yang saat itu menjabat sebagai Ketua TP4SK dan bertindak atas nama pemerintah kota.
Belakangan, setelah yang bersangkutan pensiun, disebutkan terdapat pencabutan pernyataan dan pengakuan bahwa lahan tersebut merupakan milik masyarakat. Meski demikian, pencatatan sebagai aset pemerintah terlanjur dilakukan.
Samri mengungkapkan, masyarakat baru mengetahui persoalan tersebut ketika hendak mengurus sertifikat tanah. Proses pengurusan terkendala karena pihak kelurahan hingga kecamatan tidak bersedia menandatangani dokumen dengan alasan lahan telah tercatat sebagai aset pemkot.
Di sisi lain, pihak pengelola aset menyampaikan bahwa perubahan pencatatan tidak dapat dilakukan begitu saja dan membutuhkan putusan pengadilan.
Samri menilai, mekanisme tersebut berpotensi menambah beban masyarakat, terutama dari sisi biaya dan kemampuan menghadapi proses hukum.
“Pemerintah yang bikin masalah, masyarakat yang dibikin repot. Jangan sedikit-sedikit masyarakat diminta ke pengadilan. Mereka punya keterbatasan, sementara proses hukum membutuhkan biaya,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta kepala daerah mengambil kebijakan dengan terlebih dahulu mempelajari riwayat tanah serta memanggil seluruh pihak dan saksi yang mengetahui proses penguasaan maupun perubahan status lahan tersebut.
Menurutnya, apabila hasil penelusuran membuktikan lahan tersebut merupakan milik masyarakat, pemerintah perlu mempertimbangkan penyelesaian yang mengembalikan hak warga.
Samri juga memahami bahwa pengeluaran aset daerah tidak bisa dilakukan sembarangan karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan temuan kerugian negara.
“Kalau secara nurani kita sudah meyakini bahwa ini punya rakyat dan memang ada kesalahan administrasi pejabat sebelumnya. Ya dibijakkan. Jangan rakyat kembali dibikin susah,” pungkasnya.

