Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    August 5, 2026

    Menpora Targetkan Muaythai Sumbang Emas SEA Games, IMC 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet

    August 5, 2026

    PUPR Pera Masih Kaji Kewenangan Normalisasi Sungai Karang Mumus

    August 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak
    Hukum

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    R’syaBy R’syaAugust 5, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Tangkapan layar siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang menjadi dasar teguran Kemkomdigi kepada YouTube terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape (Insitekaltim/R’sya)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan siaran langsung (live stream) di platform tersebut yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dengan dugaan melibatkan anak di bawah umur.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pelibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.

    “Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujarnya di Jakarta belum lama ini.

    Menurut Meutya, surat teguran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Melalui surat itu, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten siaran langsung yang dimaksud. Platform tersebut juga diminta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menangani kasus tersebut.

    Selain itu, YouTube diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik. Kemkomdigi juga meminta platform meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.

    “Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

    Kemkomdigi memberikan tenggat waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Apabila surat teguran tidak dipenuhi sesuai ketentuan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

    “Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

    Ia menambahkan, Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.

    “Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua dan seluruh masyarakat,” tutup Meutya.

     

    Anak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid YouTube
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    August 5, 2026

    Tak Lagi Hanya Blokir Situs, Pemerintah Kini Sasar Ekosistem Judi Online

    July 19, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    July 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    July 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    June 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    June 25, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    You must be logged in to post a comment.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    R’syaAugust 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah…

    Menpora Targetkan Muaythai Sumbang Emas SEA Games, IMC 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet

    August 5, 2026

    PUPR Pera Masih Kaji Kewenangan Normalisasi Sungai Karang Mumus

    August 5, 2026

    Masuk Bursa Pilwali Samarinda 2029, Andi Satya: Golkar Banyak Kader Potensial

    August 5, 2026

    Overkapasitas, Lapas Baru Bayur Disiapkan Tampung 2.000 Narapidana

    August 5, 2026
    1 2 3 … 3,260 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.