Insitekaltim, Samarinda – Sejumlah kolam bekas galian tambang atau void di Samarinda mulai dimanfaatkan sebagai sumber air untuk pengairan pertanian di tengah kemarau. Namun, pemanfaatan tersebut memiliki batas. Air yang telah dinyatakan layak untuk pertanian belum dinyatakan layak untuk kebutuhan mandi, cuci dan kakus (MCK).
Kepala BPBD Kota Samarinda Suwarso mengatakan, pemanfaatan void yang telah disurvei pemerintah saat ini diarahkan untuk kebutuhan pertanian Di Makroman terdapat dua lokasi yang telah disurvei.
Satu di antaranya sudah dimanfaatkan Kelompok Tani Harapan Baru, sedangkan lokasi lainnya akan digunakan Kelompok Tani Karang Anyar.
Lokasi lain berada di Tanah Merah, tepatnya di belakang Koramil, yang juga disiapkan untuk pengairan pertanian di wilayah Serayu.
“Ex tambang yang sudah kita manfaatkan sejauh ini itu di Makroman ada dua yang sudah disurvei. Tapi yang dimanfaatkan baru satu karena baru satu kelompok tani, namanya Kelompok Tani Harapan Baru,” kata Suwarso.
Dengan tambahan lokasi di Tanah Merah, sementara terdapat tiga lokasi yang diarahkan untuk mendukung kebutuhan pengairan pertanian.
Pemerintah juga menyiapkan peralatan untuk mendukung distribusi air ke lahan pertanian. BPBD saat ini memiliki dua unit mesin pompa air yang dapat diberikan kepada kelompok tani yang membutuhkan.
“Kita nanti tinggal menunggu koordinasi dengan Ketapang, kelompok tani mana yang membutuhkan segera kita distribusikan,” ujarnya.
Sementara itu, pemanfaatan void untuk MCK tidak dapat disamakan dengan kebutuhan pengairan pertanian. Suwarso menegaskan, hasil pemeriksaan kualitas air menjadi dasar penentuan peruntukan.
Di Betapus, misalnya, sumber air yang digunakan untuk pertanian berasal dari Sungai Karang Mumus. Air dibendung, kemudian disedot dan dialirkan ke lahan. Berdasarkan survei Dinas Lingkungan Hidup (DLH), air tersebut dinyatakan layak untuk pertanian, tetapi belum layak untuk MCK.
“Dari DLH sudah survei langsung layak untuk kepentingan pertanian. Tapi belum layak untuk MCK,” tegas Suwarso.
Artinya, air yang digunakan untuk membantu pengairan sawah tidak dapat langsung dianggap sebagai air bersih untuk kebutuhan rumah tangga. Peruntukan harus mengikuti hasil pemeriksaan kualitas air.
“Airnya masih bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu, tetapi bukan untuk diminum atau memasak,” katanya.
Di sisi lain, BPBD mencatat terdapat warga yang memanfaatkan void di Bantuas serta dua lokasi di Bukuan, Kecamatan Palaran, untuk kebutuhan MCK dan pengairan sawah. Namun, pemanfaatan oleh warga tersebut tidak dapat dijadikan dasar bahwa air dari lokasi tersebut telah dinyatakan layak untuk kebutuhan rumah tangga. Kelayakannya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan kualitas air oleh instansi terkait.
Selain persoalan kualitas air, keberadaan void juga menyimpan risiko keselamatan. Seorang anak sebelumnya meninggal dunia di salah satu kolam bekas tambang di kawasan Bayur, Sempaja Utara.

