Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah kembali berlangsung normal mulai Senin 21 September 2026, setelah sebelumnya dialihkan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang mulai membaik.
“Senin kita akan kembali belajar seperti biasa,” ujar Andi Harun di Samarinda, Sabtu 19 September 2026.
Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Sabtu 19 September pukul 06.00 WITA, kualitas udara di Stasiun Pemantauan Jalan Harmonika Taman Segiri Kota Samarinda, tercatat berada pada kategori baik dengan nilai ISPU 43.
Ia menjelaskan, kabut asap yang menyelimuti Samarinda dalam beberapa hari terakhir sebagian besar merupakan kiriman dari daerah lain.
Meski demikian, kondisinya sempat cukup parah sehingga pemerintah memutuskan mengalihkan kegiatan belajar ke sistem daring demi melindungi kesehatan masyarakat, terutama para pelajar.
Keputusan PJJ tersebut kata Andi Harun, didasarkan pada rekomendasi sejumlah perangkat daerah, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda.
Diketahui, sebelumnya pemkot menetapkan PJJ pada 17–19 September 2026, menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap Karhutla.
Pada 16 September, kabut asap mulai pekat dan kualitas udara tercatat pada kategori tidak sehat. Kondisi semakin memburuk pada 17–18 September, ketika konsentrasi PM2.5 dilaporkan mencapai kisaran 268–367 mikrogram per meter kubik (µg/m³), hingga sekolah di semua jenjang dialihkan ke pembelajaran daring.
Andi Harun menegaskan, kebijakan terkait kegiatan belajar mengajar tetap dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan.
“Kecuali ada perkembangan lain yang membuat kita harus mengambil kebijakan tersebut,” jelasnya.
Ia menyebut, kesehatan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan kedaruratan, termasuk keputusan untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka.
“Melindungi keselamatan masyarakat, warga negara adalah hukum tertinggi dalam bernegara,” tegasnya.

