Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    34 Persen Ekonomi Kaltim Masih Bergantung Batu Bara, Transformasi Ekonomi Dikebut Menuju 2045

    Agustus 19, 2026

    Singapura Menang 2-1, Thailand Tetap Lolos ke Final Piala AFF 2026

    Agustus 19, 2026

    4.578 Pekerja Rentan Samarinda Sudah Terlindungi, Ribuan Lain Masih Menunggu Jaminan Sosial

    Agustus 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang
    Hukum

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    SittiBy SittiJuli 13, 202604 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: RDP Komisi II DPRD Samarinda dengan BTN, Senin, 13/7/2026. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sengketa antara seorang nasabah dan Bank Tabungan Negara (BTN) terkait sertifikat rumah yang tak kunjung diserahkan meski kredit pemilikan rumah (KPR) telah lunas sejak 2011 belum menemukan titik terang.

    Nasabah bernama Fahri telah menyelesaikan cicilan KPR selama 10 tahun sejak 2001. Namun hingga pertengahan 2026, sertifikat hak milik rumah yang menjadi haknya belum juga diterima.

    Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi menilai pokok persoalan dalam kasus ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam hubungan antara bank dan nasabah.

    “Kita melihat konteksnya adalah hak dan kewajiban. Nasabah ini sudah menyelesaikan kewajibannya membayar kredit selama 10 tahun. Tetapi setelah lunas pada 2011, sampai sekarang haknya berupa sertifikat belum juga diterima. Ini yang harus diselesaikan,” ujar Iswandi usai RDP dengan BTN, Senin, 13 Juli 2026.

    Dari hasil pembahasan sementara terdapat indikasi persoalan administrasi di internal BTN. Dugaan itu muncul setelah diketahui terdapat nasabah lain yang berada di lokasi berdekatan justru telah menerima sertifikat meski melunasi kredit lebih belakangan.

    “Tadi ada pembanding, Bu Rusdiana. Pelunasannya setelah Pak Fahri, tetapi sertifikatnya sudah keluar. Artinya ada persoalan administrasi yang perlu dijelaskan. Ini yang menurut kami harus ditelusuri BTN,” katanya.

    Lamanya penyelesaian perkara tersebut tidak sebanding dengan waktu yang dibutuhkan nasabah dalam memenuhi kewajibannya kepada bank.

    “Logikanya sederhana. Membayar cicilan butuh waktu 10 tahun, tetapi mengambil haknya sampai 15 tahun belum selesai. Ini tentu menjadi pertanyaan besar,” tegasnya.

    Selain meminta sertifikat segera diterbitkan, pihak nasabah juga mengajukan tuntutan kompensasi atas kerugian yang dialami selama bertahun-tahun. Namun, Iswandi menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan hak kepemilikan nasabah terlebih dahulu dipenuhi.

    “Soal kompensasi itu ranah berikutnya. Yang paling penting sekarang bagaimana hak masyarakat bisa segera diberikan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut,” ujarnya.

    Meski demikian, rapat belum menghasilkan keputusan konkret. Perwakilan BTN yang hadir dinilai belum memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga pembahasan akan dijadwalkan kembali dengan menghadirkan pimpinan yang berwenang.

    “Tadi masih tarik ulur karena yang hadir bukan pengambil keputusan. Kami akan mengundang kembali pihak yang memang memiliki kewenangan agar ada keputusan yang jelas, kapan diselesaikan dan bagaimana mekanismenya. Jangan sampai berlarut-larut lagi,” kata Iswandi.

    Ia menambahkan, apabila penyelesaian tidak juga tercapai, seluruh jalur hukum tetap terbuka.

    “Kalau memang akhirnya harus masuk ke ranah hukum, ya silakan ditempuh. Tetapi kami berharap persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan secara administratif tanpa harus menjadi sengketa berkepanjangan,” ucapnya.

    “Kalau saya melihat ini mengarah ke maladministrasi. BTN adalah bank Himbara yang sudah sangat berpengalaman menangani KPR. Kalau sampai terjadi seperti ini, tentu harus dievaluasi agar tidak terulang kepada nasabah lain,” lanjutnya.

    Sementara itu, kuasa hukum nasabah, Budi mengatakan pertemuan berikutnya diharapkan menghadirkan pimpinan BTN yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, termasuk melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Prinsipnya rapat berikutnya harus menghadirkan pihak BTN yang bisa mengambil keputusan, termasuk BPN. Yang diperjuangkan klien kami sederhana, yaitu sertifikat segera diberikan dan ada penyelesaian atas kerugian yang dialaminya,” ujar Budi.

    Fahri telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit. Namun setelah pelunasan, hak atas sertifikat tidak kunjung diberikan.

    “Klien kami sudah membayar cicilan selama 10 tahun. Setelah lunas, sertifikat tidak pernah diserahkan. Itu yang menjadi dasar kami meminta penyelesaian,” katanya.

    Di sisi lain, Fahri mengaku selama bertahun-tahun terus mendatangi BTN untuk mempertanyakan keberadaan sertifikat rumahnya. Namun setiap kali datang, ia mengaku selalu memperoleh jawaban bahwa data miliknya tidak ditemukan.

    “Kami tidak pernah berhenti menanyakan setelah lunas. Setiap datang selalu dibilang data kami tidak ada, padahal saat membayar semuanya tercatat. Karena itu akhirnya kami meminta pendampingan hukum agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ungkap Fahri.

    Ia berharap penyelesaian kasus tersebut tidak hanya memberikan kepastian atas haknya, tetapi juga menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali dialami masyarakat.

    “Saya hanya ingin persoalan ini segera selesai. Tidak perlu berlarut-larut lagi. Dan harapan saya, jangan sampai ada konsumen lain yang mengalami hal seperti ini,” pungkasnya.

    Bank Tabungan Negara (BTN) DPRD Samarinda Iswandi Sengketa
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    4.578 Pekerja Rentan Samarinda Sudah Terlindungi, Ribuan Lain Masih Menunggu Jaminan Sosial

    Agustus 19, 2026

    HUT ke-81 RI, Sekretariat DPRD Samarinda Siapkan Bazar UMKM hingga Jalan Santai

    Agustus 19, 2026

    Intrusi Air Laut Mulai Mengancam, Deni Dorong Pemprov Kaltim Siapkan Rekayasa Cuaca

    Agustus 19, 2026

    Deni Usul Pengelolaan Hulu Diperkuat untuk Antisipasi Limpasan Air ke Samarinda

    Agustus 19, 2026

    Anhar Desak Tes Urine Pelajar Samarinda Digelar Berkala, Bahkan Setiap Bulan

    Agustus 19, 2026

    KB Gratis Samarinda Terhenti akibat Efisiensi, Komisi IV DPRD Siapkan Dukungan Anggaran

    Agustus 19, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    34 Persen Ekonomi Kaltim Masih Bergantung Batu Bara, Transformasi Ekonomi Dikebut Menuju 2045

    R’syaAgustus 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sekitar 34 persen perekonomian Kalimantan Timur masih (Kaltim) bertumpu pada sektor pertambangan…

    Singapura Menang 2-1, Thailand Tetap Lolos ke Final Piala AFF 2026

    Agustus 19, 2026

    4.578 Pekerja Rentan Samarinda Sudah Terlindungi, Ribuan Lain Masih Menunggu Jaminan Sosial

    Agustus 19, 2026

    HUT ke-81 RI, Sekretariat DPRD Samarinda Siapkan Bazar UMKM hingga Jalan Santai

    Agustus 19, 2026

    Intrusi Air Laut Mulai Mengancam, Deni Dorong Pemprov Kaltim Siapkan Rekayasa Cuaca

    Agustus 19, 2026
    1 2 3 … 3,285 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.