Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Oktober 13, 2026

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polisi Tangkap Pria Asal Bangkalan Simpan Sabu di Warung Klampisrejo
    Hukum

    Polisi Tangkap Pria Asal Bangkalan Simpan Sabu di Warung Klampisrejo

    Rahmat FGBy Rahmat FGOktober 24, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria berinisial MJ (46), warga asal Bangkalan, Madura, yang kini tinggal di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pelaku ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah warung di Dusun Mojoloro, Desa Klampisrejo, Kecamatan Kraton.

    Penangkapan berlangsung pada Senin malam 20 Oktober 2025 sekitar pukul 21.15 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat total 0,40 gram yang disembunyikan MJ di dalam bungkus rokok di saku celana pendeknya. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti pipet kaca, tutup botol dan korek api modifikasi, sedotan, cotton bud, tisu, serta satu unit ponsel merk Vivo.

    Saat dikonfirmasi Kamis 23 Oktober 2025, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, membenarkan penangkapan tersebut.

    “Benar, anggota kami mengamankan seorang pria berinisial MJ di sebuah warung di wilayah Klampisrejo. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu siap pakai. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut,” ujar Iptu Arief kepada wartawan.

    Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Dusun Kisik, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, seharga Rp150 ribu, dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

    Iptu Arief menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Ratu ArifanzaOktober 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Harga sejumlah jenis cabai di Kota Samarinda mengalami kenaikan di tengah kendala…

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026
    1 2 3 … 3,382 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.