Insitekaltim, Samarinda – Peralatan perekaman KTP elektronik di Kota Samarinda masih mengandalkan perangkat pengadaan 2011–2012. Kondisi alat yang telah berusia sekitar 14–15 tahun itu mulai mengganggu pelayanan administrasi kependudukan, sementara keterbatasan anggaran membuat pembaruan perangkat belum dapat dilakukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, perangkat yang digunakan untuk perekaman meliputi kamera, pemindai iris mata, pemindai sidik jari, dan mesin pencetak KTP. Sebagian peralatan tersebut telah lama digunakan dan membutuhkan perawatan agar tetap berfungsi.
“Pengadaannya sudah sangat tua sekali, 2011–2012. Sekarang 2026,” kata Eko di Samarinda, Senin, 12 Oktober 2026.
Untuk mempertahankan pelayanan, Disdukcapil bahkan mengambil komponen dari perangkat rusak untuk memperbaiki perangkat lain. Cara tersebut membuat sebagian alat masih bisa digunakan, tetapi tidak menyelesaikan persoalan kebutuhan pembaruan peralatan.
“Maintenance yang kami lakukan kadang-kadang kami kanibal. Mengakali alat yang rusak itu dengan alat yang rusak lain, kita ambil komponennya supaya salah satunya berfungsi,” ujarnya.
Dampak kerusakan alat terlihat di Kecamatan Palaran. Eko menyebut kamera untuk proses perekaman sedang mengalami gangguan sehingga warga tidak dapat menuntaskan perekaman KTP elektronik. Meski proses pembacaan iris mata dan sidik jari dapat dilakukan, perekaman tetap terhenti karena foto untuk KTP tidak bisa diambil.
Akibatnya, pelayanan yang dapat dilakukan hanya sebatas pendaftaran penduduk dalam kartu keluarga, sedangkan pencetakan KTP elektronik tidak dapat dilanjutkan.
“Kalau sudah tidak bisa ini akan menjadi tantangan terhadap kelancaran pelayanan publik. Bahkan bisa mengancam terhentinya pelayanan publik,” katanya.
Persoalan peralatan tersebut belum mendapat penyelesaian melalui pengadaan baru. Eko mengungkapkan, keterbatasan anggaran menjadi salah satu penyebab pembaruan perangkat belum terlaksana.
Sejumlah rencana bantuan peralatan juga tidak terealisasi. Rencana hibah yang difasilitasi Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melalui Bank Dunia disebut gagal. Rencana bantuan tujuh unit alat perekaman dari pusat juga tidak berlanjut setelah proses sertifikasi tidak berhasil. Sementara itu, rencana hibah perangkat dari pemerintah provinsi turut terkendala efisiensi.
Menurut Eko, kondisi anggaran internal juga membatasi ruang pengadaan. Ia menyebut tidak adanya belanja modal dalam perencanaan saat ini membuat Disdukcapil hanya mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TTP).
Di sisi lain, kebutuhan layanan administrasi kependudukan di Samarinda mencapai sekitar 500–600 pemohon per hari. Eko mengatakan jaringan internet lokal sejauh ini tidak menjadi kendala utama. Namun, penggunaan server pusat pada jam sibuk, terutama sejak pagi hingga pukul 12.00 Wita, menjadi hal yang perlu diperhatikan karena digunakan secara bersamaan oleh pengguna dari seluruh Indonesia.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu alternatif layanan, tetapi menurut Eko, penggunaannya belum masif. Karena itu, kerusakan perangkat perekaman masih berdampak pada warga yang membutuhkan KTP elektronik fisik.
Disdukcapil juga menjalankan pelayanan jemput bola bagi warga rentan administrasi kependudukan, seperti lansia, penyandang disabilitas, serta warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana. Perekaman juga dilakukan ke sekolah-sekolah untuk warga yang memasuki usia 16 tahun agar dapat mencetak KTP setelah berusia 17 tahun.
Selain itu, Disdukcapil melayani masyarakat di luar kantor dan di luar jam kerja melalui program Di Pelukan dan Di Pelukan Jaka. Namun, berbagai upaya mendekatkan layanan tersebut tetap membutuhkan dukungan peralatan yang berfungsi.
Untuk 2027, Eko berharap pemerintah pusat dapat memberikan hibah 100.000 keping blangko KTP guna menjaga ketersediaan bahan pencetakan. Ia juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan informasi kekosongan blangko di kecamatan.

