Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan
    Pemerintah

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    AminahBy AminahOktober 13, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Loket pelayanan perekaman dan pencetakan KTP di MPP Samarinda. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Peralatan perekaman KTP elektronik di Kota Samarinda masih mengandalkan perangkat pengadaan 2011–2012. Kondisi alat yang telah berusia sekitar 14–15 tahun itu mulai mengganggu pelayanan administrasi kependudukan, sementara keterbatasan anggaran membuat pembaruan perangkat belum dapat dilakukan.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, perangkat yang digunakan untuk perekaman meliputi kamera, pemindai iris mata, pemindai sidik jari, dan mesin pencetak KTP. Sebagian peralatan tersebut telah lama digunakan dan membutuhkan perawatan agar tetap berfungsi.

    “Pengadaannya sudah sangat tua sekali, 2011–2012. Sekarang 2026,” kata Eko di Samarinda, Senin, 12 Oktober 2026.

    Untuk mempertahankan pelayanan, Disdukcapil bahkan mengambil komponen dari perangkat rusak untuk memperbaiki perangkat lain. Cara tersebut membuat sebagian alat masih bisa digunakan, tetapi tidak menyelesaikan persoalan kebutuhan pembaruan peralatan.

    “Maintenance yang kami lakukan kadang-kadang kami kanibal. Mengakali alat yang rusak itu dengan alat yang rusak lain, kita ambil komponennya supaya salah satunya berfungsi,” ujarnya.

    Dampak kerusakan alat terlihat di Kecamatan Palaran. Eko menyebut kamera untuk proses perekaman sedang mengalami gangguan sehingga warga tidak dapat menuntaskan perekaman KTP elektronik. Meski proses pembacaan iris mata dan sidik jari dapat dilakukan, perekaman tetap terhenti karena foto untuk KTP tidak bisa diambil.

    Akibatnya, pelayanan yang dapat dilakukan hanya sebatas pendaftaran penduduk dalam kartu keluarga, sedangkan pencetakan KTP elektronik tidak dapat dilanjutkan.

    “Kalau sudah tidak bisa ini akan menjadi tantangan terhadap kelancaran pelayanan publik. Bahkan bisa mengancam terhentinya pelayanan publik,” katanya.

    Persoalan peralatan tersebut belum mendapat penyelesaian melalui pengadaan baru. Eko mengungkapkan, keterbatasan anggaran menjadi salah satu penyebab pembaruan perangkat belum terlaksana.

    Sejumlah rencana bantuan peralatan juga tidak terealisasi. Rencana hibah yang difasilitasi Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melalui Bank Dunia disebut gagal. Rencana bantuan tujuh unit alat perekaman dari pusat juga tidak berlanjut setelah proses sertifikasi tidak berhasil. Sementara itu, rencana hibah perangkat dari pemerintah provinsi turut terkendala efisiensi.

    Menurut Eko, kondisi anggaran internal juga membatasi ruang pengadaan. Ia menyebut tidak adanya belanja modal dalam perencanaan saat ini membuat Disdukcapil hanya mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TTP).

    Di sisi lain, kebutuhan layanan administrasi kependudukan di Samarinda mencapai sekitar 500–600 pemohon per hari. Eko mengatakan jaringan internet lokal sejauh ini tidak menjadi kendala utama. Namun, penggunaan server pusat pada jam sibuk, terutama sejak pagi hingga pukul 12.00 Wita, menjadi hal yang perlu diperhatikan karena digunakan secara bersamaan oleh pengguna dari seluruh Indonesia.

    Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu alternatif layanan, tetapi menurut Eko, penggunaannya belum masif. Karena itu, kerusakan perangkat perekaman masih berdampak pada warga yang membutuhkan KTP elektronik fisik.

    Disdukcapil juga menjalankan pelayanan jemput bola bagi warga rentan administrasi kependudukan, seperti lansia, penyandang disabilitas, serta warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana. Perekaman juga dilakukan ke sekolah-sekolah untuk warga yang memasuki usia 16 tahun agar dapat mencetak KTP setelah berusia 17 tahun.

    Selain itu, Disdukcapil melayani masyarakat di luar kantor dan di luar jam kerja melalui program Di Pelukan dan Di Pelukan Jaka. Namun, berbagai upaya mendekatkan layanan tersebut tetap membutuhkan dukungan peralatan yang berfungsi.

    Untuk 2027, Eko berharap pemerintah pusat dapat memberikan hibah 100.000 keping blangko KTP guna menjaga ketersediaan bahan pencetakan. Ia juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan informasi kekosongan blangko di kecamatan.

     

    Disdukcapil Disdukcapil Samarinda Eko Suprayetno
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Karhutla Picu 13 Ribu Kasus ISPA, Pemprov Kaltim Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana

    Oktober 12, 2026

    PJJ di Samarinda Bergantung Kualitas Udara, Sekolah Diminta Berkoordinasi dengan Puskesmas

    Oktober 12, 2026

    Hadapi Musim Hujan, Pemkot Samarinda Mulai Benahi Drainase dari Hulu ke Hilir

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026

    Anggaran RTLH Samarinda 2027 Belum Pasti, Wali Kota Pastikan Program Tetap Berjalan

    Oktober 9, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    AminahOktober 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Peralatan perekaman KTP elektronik di Kota Samarinda masih mengandalkan perangkat pengadaan 2011–2012.…

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026
    1 2 3 … 3,382 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.