Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polisi Tangkap Pria Asal Bangkalan Simpan Sabu di Warung Klampisrejo
    Hukum

    Polisi Tangkap Pria Asal Bangkalan Simpan Sabu di Warung Klampisrejo

    Rahmat FGBy Rahmat FGOktober 24, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria berinisial MJ (46), warga asal Bangkalan, Madura, yang kini tinggal di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pelaku ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah warung di Dusun Mojoloro, Desa Klampisrejo, Kecamatan Kraton.

    Penangkapan berlangsung pada Senin malam 20 Oktober 2025 sekitar pukul 21.15 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat total 0,40 gram yang disembunyikan MJ di dalam bungkus rokok di saku celana pendeknya. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti pipet kaca, tutup botol dan korek api modifikasi, sedotan, cotton bud, tisu, serta satu unit ponsel merk Vivo.

    Saat dikonfirmasi Kamis 23 Oktober 2025, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, membenarkan penangkapan tersebut.

    “Benar, anggota kami mengamankan seorang pria berinisial MJ di sebuah warung di wilayah Klampisrejo. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu siap pakai. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut,” ujar Iptu Arief kepada wartawan.

    Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Dusun Kisik, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, seharga Rp150 ribu, dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

    Iptu Arief menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    SittiJuli 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana penambahan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk kelanjutan megaproyek Terowongan Samarinda dipastikan…

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026

    Anggaran Perkim Samarinda Turun Drastis, 700 Laporan Kerusakan Lampu Jalan Tertahan

    Juli 7, 2026

    Messi Pimpin Argentina Hadapi Mesir, Tiket Delapan Besar Jadi Taruhan

    Juli 7, 2026
    1 2 3 … 3,197 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.