Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Prioritaskan Insentif Guru, Skema Pembayaran 2027 Dikaji

    Oktober 10, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya
    Samarinda

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaMei 14, 2026Updated:Juli 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun didampingi Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri di Gedung DPRD Kota Samarinda (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan komitmennya untuk memperkuat keberlangsungan festival budaya di Kota Tepian melalui payung hukum yang lebih kokoh.

    Hal ini disampaikannya usai rapat paripurna DPRD Samarinda, Rabu 13 Mei 2026, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

    Menurut Andi Harun, sejumlah festival yang selama ini menjadi agenda rutin Kota Samarinda seperti Festival Pampang, Festival Mahakam, hingga Festival Kampung Ketupat, hingga kini belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Selama ini, penyelenggaraannya hanya berlandaskan keputusan kepala daerah.

    “Kalau hanya keputusan wali kota atau perwali, itu bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kepemimpinan. Tapi kalau sudah diatur dalam Perda, maka itu mengikat siapa pun kepala daerahnya,” ujarnya.

    Ia menilai, penguatan legalitas melalui peraturan daerah (perda) menjadi langkah penting agar festival-festival tersebut tidak hanya bersifat seremonial tahunan, tetapi benar-benar menjadi agenda strategis daerah yang berkelanjutan.

    “Festival-festival ini sudah kita tetapkan sebagai calendar event reguler. Tapi basis hukumnya belum perda. Nah, ini yang ingin kita kuatkan, supaya tidak mudah berubah dan tetap berjalan dari tahun ke tahun,” jelasnya.

    Andi Harun juga mendorong agar pembahasan Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) dapat mengakomodasi penguatan festival budaya tersebut.

    Ia meminta agar panitia khusus (pansus) DPRD bersama tim dari pemerintah kota dapat merumuskan regulasi yang mampu menjadi payung hukum bagi kegiatan budaya.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan perda memiliki posisi yang kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dengan demikian, kebijakan yang diatur dalam Perda bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh kepala daerah di periode mana pun.

    “Kalau sudah perda, itu masuk dalam kategori atribusi. Artinya, kewenangan yang diberikan langsung oleh peraturan perundang-undangan. Jadi wajib dilaksanakan, tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.

    Selain aspek hukum, Andi Harun juga menyoroti pentingnya Festival Pampang sebagai bagian dari identitas budaya Samarinda. Terlebih, kawasan Pampang telah ditetapkan sebagai Kelurahan Budaya melalui regulasi yang sudah ada.

    “Karena Pampang sudah menjadi Kelurahan Budaya, maka sangat wajar kalau festivalnya juga kita naikkan levelnya. Baik secara sosiologis maupun yuridis, itu punya dasar yang kuat,” katanya.

    Ia menambahkan, dengan adanya perda, pemerintah daerah juga akan lebih leluasa dalam mengalokasikan anggaran dan sumber daya untuk mendukung penyelenggaraan festival budaya secara maksimal.

    “Kalau sudah ada perda, maka penganggaran juga lebih kuat. Pemerintah punya dasar yang jelas untuk mendukung kegiatan tersebut,” imbuhnya.

    Melalui langkah ini, Pemkot Samarinda berharap festival-festival budaya tidak hanya menjadi hiburan tahunan, tetapi juga mampu mendorong sektor pariwisata, ekonomi kreatif, serta pelestarian budaya lokal secara berkelanjutan.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Tanggap Darurat Samarinda Diperpanjang hingga 19 Oktober, Karhutla Capai 643 Hektare

    Oktober 8, 2026

    Disnaker Samarinda Kembangkan Auto-Matching AK1 untuk Percepat Pencari Kerja Temukan Lowongan

    Oktober 7, 2026

    Dua Bulan Padamkan Karhutla, 15 Relawan Samarinda Mengeluh Sesak Napas

    Oktober 7, 2026

    Seluruh Buaya Muara di Taman Satwa Palaran Direlokasi, Kolam Kini Kosong

    Oktober 5, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026

    Peluang Hujan di Kaltim di Atas 90 Persen, Curahnya Masih Rendah

    Oktober 2, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Prioritaskan Insentif Guru, Skema Pembayaran 2027 Dikaji

    Ratu ArifanzaOktober 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih mengkaji kemungkinan pembayaran insentif guru setiap bulan…

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Anggaran RTLH Samarinda 2027 Belum Pasti, Wali Kota Pastikan Program Tetap Berjalan

    Oktober 9, 2026

    Musim Hujan Kaltim Baru Mulai November, El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027

    Oktober 9, 2026
    1 2 3 … 3,379 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.