Insitekaltim, Samarinda – Pengelolaan Sungai Mahakam dinilai membutuhkan penanganan terpadu karena masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari penyempitan alur di bawah jembatan, keterbatasan ruang bebas kapal, tata kelola jasa pandu, sistem navigasi, hingga tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Dosen Pascasarjana Teknik Sipil Universitas Mulawarman sekaligus Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) Tiopan Henry Manto Gultom, menjelaskan Sungai Mahakam memiliki posisi penting sebagai jalur ekonomi Kaltim. Namun, peran tersebut masih dihadapkan pada persoalan keselamatan pelayaran dan pengelolaan alur yang belum optimal.
“Sungai Mahakam berada pada persimpangan penting, di satu sisi menjadi tulang punggung ekonomi Kaltim dan nasional dengan bisnis jasa pandu-tunda saja bernilai puluhan miliar rupiah per tahun, di sisi lain menyimpan risiko kecelakaan pelayaran dan kerusakan infrastruktur vital yang terus berulang,” tulis Tiopan.
Ia menyoroti sejumlah titik penyempitan alur, khususnya di bawah jembatan yang menjadi jalur perlintasan kapal dan tongkang berukuran besar.
Menurutnya, empat jembatan utama, yakni Jembatan Mahakam, Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Jembatan Mahkota II, dan Jembatan Kutai Kartanegara, menjadi titik yang perlu mendapat perhatian karena ruang gerak kapal menjadi lebih terbatas.
Kondisi tersebut juga diperparah dengan adanya praktik tambatan liar di sekitar alur pelayaran. Tongkang yang berada di sekitar alur dinilai dapat mempersempit ruang manuver kapal dan meningkatkan risiko bagi pelayaran.
Selain persoalan alur, Tiopan menyoroti keterbatasan ruang bebas di bawah sejumlah jembatan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko benturan kapal dengan struktur jembatan.
Ia mencatat sejak Jembatan Mahakam I diresmikan pada 1986, telah terjadi 23 kali insiden tabrakan tongkang terhadap struktur jembatan tersebut. Sementara di Jembatan Mahulu, sedikitnya tiga insiden benturan tercatat sejak akhir 2024 hingga awal 2026.
“Sejumlah kalangan pemerhati maritim bahkan mendesak agar rencana revitalisasi jembatan segera disusun, dengan mencontoh konstruksi Jembatan Mahakam II dan Jembatan Mahkota yang memiliki bentang pilar lebih lebar sehingga lebih ramah bagi lalu lintas kapal besar,” tulisnya.
Tiopan juga menyoroti tata kelola jasa pandu dan tunda di Sungai Mahakam. Menurutnya, layanan tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup besar karena tingginya aktivitas kapal yang melintasi alur sungai.
Berdasarkan kajian yang disampaikannya, tarif satu paket jasa pandu dan tunda berada di kisaran Rp2 juta, dengan estimasi pergerakan sekitar 200 kapal per hari.
Ia menilai besarnya aktivitas tersebut menjadi potensi ekonomi yang perlu dikelola secara lebih optimal, termasuk dalam kaitannya dengan kontribusi terhadap daerah.
“Yang menjadi sorotan, seluruh pendapatan tersebut selama ini mengalir sebagai penerimaan Pelindo yang kemudian disetorkan sebesar 5 persen dari total pendapatan jasa pandu ke kas negara, bukan masuk ke kas daerah Kaltim ,” tulis Tiopan.
Menurutnya, diperlukan pembahasan mengenai kemungkinan pemanfaatan dana dari jasa pandu untuk mendukung pemeliharaan alur Sungai Mahakam secara berkelanjutan.
“Apakah dimungkinkan secara regulasi agar dana jasa pandu digunakan sebagai dana berkelanjutan untuk pemeliharaan alur Sungai Mahakam,” ujarnya dalam kajian tersebut.
Persoalan lain yang disoroti adalah sistem navigasi. Tiopan menyebut sebagian nakhoda masih mengandalkan pengalaman visual dalam melintasi sejumlah ruas kritis karena belum seluruh alur memiliki sistem navigasi yang terstandardisasi.
Padahal, menurutnya, Samarinda telah memiliki Stasiun Vessel Traffic Service (VTS) yang dikelola Distrik Navigasi Kelas I Samarinda.
Namun, pemanfaatan VTS untuk mendukung pemanduan kapal secara elektronik di sepanjang alur wajib pandu Sungai Mahakam dinilai masih membutuhkan optimalisasi.
“Integrasi VTS dengan Automatic Identification System (AIS) serta pemantauan kedalaman dan pasang-surut secara real time di seluruh ruas kritis bukan hanya di sekitar jembatan Samarinda masih menjadi kebutuhan mendesak yang belum terpenuhi,” tulisnya.
Tiopan juga menilai pembagian kewenangan antara Distrik Navigasi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pelindo, Balai Wilayah Sungai, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya perlu diperjelas dan diperkuat melalui koordinasi.
“Celah koordinasi antara penyedia alat,
pengawas aturan, dan pelaksana lapangan inilah yang turut menjelaskan mengapa insiden tabrakan kapal-jembatan masih terus berulang meski masing-masing lembaga sudah menjalankan tugas pokoknya masing-masing,” jelasnya.
Tiopan turut menyoroti kondisi alur Sungai Mahakam yang dinilai membutuhkan revitalisasi setelah beberapa tahun tidak dilakukan pengerukan serta adanya sedimentasi.
Menurutnya, pengukuran batimetri dan penyusunan peta alur pelayaran terbaru diperlukan untuk mengetahui kondisi aktual jalur pelayaran.
“Setelah beberapa tahun tanpa ada kegiatan pengerukan serta dampak sedimentasi 7 cm/tahun, maka sangat perlu dilakukan revitalisasi alur dengan melakukan pengukuran batimetri dan membuat peta alur pelayaran terbaru,” tulis Tiopan.
Ia juga mendorong adanya dana berkelanjutan untuk pemeliharaan alur yang dapat bersumber dari jasa pandu yang dipungut oleh badan usaha pelabuhan.
Dalam kajiannya, Tiopan menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki pengelolaan Sungai Mahakam. Di antaranya penataan titik bottleneck, penetapan zona larangan tambat di sekitar jembatan, pembangunan area labuh sementara, pemasangan fender, serta studi revitalisasi jembatan.
Ia juga mendorong penataan badan usaha jasa pandu, evaluasi tarif, modernisasi sistem navigasi, penguatan sinergi antara Distrik Navigasi, KSOP dan operator pandu, percepatan penetapan alur resmi, pembaruan regulasi daerah hingga pembentukan lembaga koordinasi permanen.
Menurutnya, seluruh pihak perlu bergerak dalam satu kerangka kebijakan agar pengelolaan Sungai Mahakam tidak lagi berjalan secara sektoral.
“Penanganan yang efektif hanya mungkin terwujud apabila seluruh pemangku kepentingan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, operator pelabuhan, perusahaan daerah, dan pelaku usaha pelayaran bergerak dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi, bukan lagi bekerja secara sektoral seperti selama ini,” pungkas Tiopan.

