Insitekaltim, Samarinda – Sikap kooperatif, serta perilaku baik para terdakwa selama proses persidangan. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin, 11 Mei 2026, memvonis satu bulan penjara kepada empat mahasiswa terdakwa kasus pembuatan bom molotov, yang akan digunakan pada aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur pada 2025.
Putusan tersebut lebih ringan, dengan pertimbangan usia muda.
Vonis dibacakan majelis hakim, diketuai Mochammad Fatkur Rochman, dengan anggota I Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti di Pengadilan Negeri Samarinda.
Empat terdakwa dalam perkara, yakni Muhammad Zul Fiqri alias Fikri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridwan, dan Marianus Handani alias Rian.
Mereka menjalani proses hukum dalam perkara Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan kepada seluruh terdakwa. Dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani diperhitungkan, sebagai bagian dari hukuman.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan, pengakuan atas perbuatan, serta usia para terdakwa yang masih muda dan masih berstatus mahasiswa.
Usai sidang, kuasa hukum para terdakwa Paulinus Dugis menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Apakah menerima putusan atau mengajukan banding, ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
“Telah diputus oleh yang mulia majelis hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda. Pertanyaan teman-teman media tadi, sudah divonis selama satu bulan. Kami masih pikir-pikir,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Paulinus, tim hukum akan memanfaatkan waktu tujuh hari. Untuk mempelajari secara menyeluruh, pertimbangan majelis hakim. Terutama terkait fakta persidangan dan pendapat para ahli, yang dihadirkan selama proses pembuktian.
“Kami belum menyatakan sikap. Kami hanya pikir-pikir apakah menerima putusan tersebut atau nanti melakukan upaya hukum lainnya,” katanya.
Ia menilai, pertimbangan hukum majelis hakim sebenarnya cukup komprehensif, namun belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh keterangan ahli yang muncul di persidangan.
“Pertimbangan majelis hakim itu sebenarnya sudah cukup komprehensif. Namun agak sedikit tidak semua pertimbangan terhadap pendapat ahli dituangkan di dalam pertimbangannya,” ujarnya.
Selain mempelajari kemungkinan banding, tim kuasa hukum juga menyoroti keberadaan dua orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan disebut memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
Menurut Paulinus, keberadaan kedua DPO bahkan berkali-kali muncul dalam fakta persidangan dan masuk dalam pertimbangan putusan hakim.
“Ada otak-otak daripada tindakan yang akan dilakukan, yaitu terhadap dua DPO,” tegasnya.
Ia menyebut kedua DPO itu diduga memiliki keterlibatan besar dalam membantu proses yang melibatkan terdakwa nonmahasiswa pada perkara terpisah.
“Sangat jelas di dalam persidangan, dua DPO ini sangat berperan membantu dua terdakwa terpisah di luar daripada mahasiswa,” katanya.
Karena itu, pihaknya berharap setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), aparat penegak hukum dapat melanjutkan proses terhadap pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan.
“Ketika nanti ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka putusan itu juga harus dijalankan. Baik terhadap terdakwa maupun nanti koordinasi terhadap DPO-DPO yang disebutkan dalam persidangan,” ujarnya.
Ia menegaskan proses hukum tidak semestinya berhenti hanya pada empat mahasiswa yang kini telah divonis.
“Nah oleh karena itu kami berharap jangan sampai hanya keempat mahasiswa saja, tapi ada yang lain juga,” imbuhnya.
Meski menghormati independensi majelis hakim, Paulinus mengaku pihaknya sebenarnya berharap para terdakwa memperoleh putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), bukan hukuman pidana.
Menurut dia, tindakan para terdakwa memang terjadi, namun tidak semestinya dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Yang kami inginkan harusnya hari ini adalah putusan dilepaskan. Perbuatannya ada, tindakan melakukan itu ada, tapi menurut kami bukan perbuatan pidana,” ujarnya.
Ia menilai, apabila seluruh fakta persidangan dan pendapat ahli dipertimbangkan secara menyeluruh, para terdakwa semestinya dibebaskan dari pidana.
“Kalau secara keseluruhan fakta persidangan yang disampaikan ahli dipertimbangkan, saya rasa para terdakwa ini harusnya dilepaskan, bukan divonis satu bulan,” katanya.
Kasus ini bermula dari penemuan 27 botol bom molotov di sekretariat mahasiswa Program Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman pada 31 Agustus 2025, menjelang aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan para terdakwa diduga terlibat dalam pembuatan bom molotov yang rencananya akan digunakan saat aksi demonstrasi pada Agustus–September 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 27 botol bom molotov berbahan botol kaca berisi pertalite dengan sumbu kain, 12 lembar kain perca, dua petasan, satu gunting besar, satu gunting kecil, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan pembuatan bahan peledak rakitan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 187 bis KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Paulinus juga menyampaikan apresiasi, kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan seluruh pihak yang terlibat selama proses persidangan.
“Kami membela kepentingan hukum klien, jaksa membela kepentingan hukum negara. Itu hal yang biasa,” ujarnya.
Ia memastikan, keputusan akhir tim hukum terkait menerima putusan atau mengajukan banding akan diumumkan dalam tujuh hari ke depan.
“Nanti kami akan sampaikan kepada media apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,” pungkasnya.

