Insitekaltim, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan antara masyarakat dan PT Budiduta Agro Makmur (BDA) di wilayah Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan, terutama mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
RDP dipimpin senator asal Kalimantan Timur (Kaltim), Yulianus Henock, dan dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, aparat kecamatan, kepala desa, hingga lembaga adat.
Kuasa hukum masyarakat, Paulinus Dugis mengatakan, pihaknya hadir mendampingi warga untuk mencari kejelasan atas konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama.
Menurut dia, salah satu persoalan utama yang mencuat dalam forum tersebut adalah minimnya keterbukaan data terkait HGU PT BDA.
Ia mengatakan, Pemkab Kukar beberapa kali telah menyurati BPN guna meminta kepastian status HGU perusahaan, namun belum memperoleh jawaban yang jelas.
“Ini menjadi pertanyaan besar, kenapa data HGU yang seharusnya terbuka justru tidak diperlihatkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, Paulinus juga menyoroti adanya perbedaan informasi antarinstansi. Dinas Perkebunan disebut tidak mengetahui secara pasti keberadaan HGU PT BDA, padahal sektor perkebunan berada dalam lingkup kewenangannya.
Persoalan kewajiban plasma kepada masyarakat turut menjadi perhatian dalam RDP tersebut. Berdasarkan keterangan Dinas Perkebunan, perusahaan disebut belum menyalurkan plasma kepada masyarakat selama bertahun-tahun beroperasi.
Sementara di sisi lain, perusahaan mengklaim telah memberikan dalam bentuk lain.
“Ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan data antara instansi dan perusahaan,” katanya.
Paulinus menegaskan, persoalan utama berada pada dua bidang HGU, yakni HGU 01 dan HGU 09. Menurutnya, HGU 01 telah berakhir masa berlakunya sehingga secara hukum tidak lagi memiliki kekuatan.
“HGU 01 itu sudah mati, jadi seharusnya tidak perlu lagi diperdebatkan. Lahan itu dikembalikan saja kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, HGU 09 dinilai masih perlu ditelusuri lebih lanjut, baik terkait luas wilayah, legalitas, maupun kewajiban pajak perusahaan. Ia meminta instansi terkait melakukan audit menyeluruh agar tidak ada pelanggaran administrasi maupun hukum.
“Kami minta dilakukan crosscheck termasuk pajaknya. Jangan sampai perusahaan berjalan tapi tidak memenuhi kewajiban,” terangnya.
Ia juga menyoroti dugaan masih adanya aktivitas di lahan yang HGU-nya telah berakhir. Berdasarkan laporan masyarakat, masih terdapat kegiatan penanaman di area tersebut.
“Kalau benar masih ada aktivitas di HGU yang sudah mati, itu bisa masuk ranah pidana,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Ia juga meminta tim verifikasi yang dibentuk pemerintah fokus menyelesaikan persoalan HGU 09, sementara status HGU 01 dinilai sudah jelas.
“Kalau HGU 01 sudah jelas mati, kembalikan ke masyarakat. Tinggal kita fokus selesaikan yang HGU 09,” tutupnya.

