Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gaya Hidup Holistik Bantu Jaga Kesehatan Fisik dan Mental

    Agustus 9, 2026

    4.047 Bendera Dibagikan di Kaltim, Kesbangpol Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

    Agustus 9, 2026

    Beban Pertahankan Juara Umum, 57 Kafilah Kaltim Jalani TC Sebulan di Jakarta

    Agustus 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Iswandi Soroti Raperda Limbah B3 Samarinda, Minta Pembahasan Diulang
    Politik

    Iswandi Soroti Raperda Limbah B3 Samarinda, Minta Pembahasan Diulang

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaMei 11, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, saat memberikan keterangan kepada awak media (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kota Samarinda belum menemui titik final.

    Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, secara tegas menolak finalisasi Raperda tersebut dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 1 DPRD Samarinda, Senin, 11 April 2026.

    Dalam rapat tersebut, Iswandi menilai masih banyak substansi dalam draf raperda yang belum jelas, baik dari sisi urgensi maupun kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah (Perda) tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa landasan hukum yang kuat.

    “Rencana awal memang mau difinalisasi, tapi saya tidak mau. Banyak hal yang tidak sesuai, mulai dari urgensi hingga judul Raperda ini. Termasuk beberapa pasal yang saya nilai perlu dikoreksi,” ujarnya.

    Menurutnya, penyusunan raperda harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengambil kewenangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    “Di PP itu sudah jelas. Kita tidak bisa mengambil kewenangan yang bukan menjadi domain daerah. Jadi harus benar-benar hati-hati,” tegasnya.

    Selain itu, Iswandi juga mempertanyakan dasar pembentukan raperda tersebut. Ia menilai belum ada kejelasan mengenai landasan hukum yang secara spesifik memerintahkan pembentukan Perda terkait pengelolaan limbah B3 di tingkat daerah.

    “Dasar pembentukannya apa? apakah memang sudah ada perintah undang-undang atau belum? jangan sampai kita hanya menggugurkan kewajiban mengusulkan perda tanpa kejelasan. Ini yang saya kritisi,” katanya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa raperda tersebut merupakan usulan lama yang sudah diajukan sejak tahun 2022. Namun hingga kini, substansi yang disusun dinilai belum matang dan masih memerlukan pembahasan mendalam.

    Dalam rapat, Iswandi bahkan melakukan koreksi terhadap sejumlah pasal dalam draf raperda. Akibatnya, pembahasan tidak dapat dilanjutkan ke tahap finalisasi dan harus dikembalikan untuk dibahas ulang.

    “Ini saya koreksi pasal per pasal, dan akhirnya mentah lagi. Harus dibahas ulang,” tegasnya.

    Menanggapi pertanyaan terkait dampak raperda terhadap pelaku usaha seperti bengkel di Samarinda, Iswandi menyatakan bahwa hal tersebut belum bisa dibahas lebih jauh sebelum dasar hukum dan substansi raperda benar-benar jelas.

    Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

    Ke depan, DPRD Samarinda memastikan akan mengagendakan rapat lanjutan untuk membahas kembali raperda tersebut secara lebih komprehensif. Iswandi menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menyetujui regulasi yang dinilai belum matang.

    “Harus dibahas ulang. Jangan membuat sesuatu yang tidak jelas hanya karena ingin cepat selesai,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Andi Harun Soroti Pokir DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda, Minta Kembali untuk Pembangunan Kota

    Agustus 9, 2026

    Andi Satya Buka Peluang Maju Pilwali Samarinda 2029, Tunggu Restu DPP Golkar

    Agustus 9, 2026

    Politik Tak Cukup Andalkan Momentum Pemilu, Kepercayaan Publik Harus Dibangun

    Agustus 8, 2026

    Andi Harun Dorong Pilkada Samarinda Tanpa Politik Uang, Utamakan Kualitas dan Integritas

    Agustus 8, 2026

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026

    Sekretaris Fraksi Golkar Kota Samarinda Arie Wibowo, Siap Kawal Musda Golkar Kota Samarinda

    Agustus 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Gaya Hidup Holistik Bantu Jaga Kesehatan Fisik dan Mental

    Nur AjijahAgustus 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Menjalani hidup sehat tidak lagi sekadar menjaga tubuh tetap bugar atau terhindar…

    4.047 Bendera Dibagikan di Kaltim, Kesbangpol Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

    Agustus 9, 2026

    Beban Pertahankan Juara Umum, 57 Kafilah Kaltim Jalani TC Sebulan di Jakarta

    Agustus 9, 2026

    Turun ke Pesisir hingga Pedalaman, Rudy Mas’ud Dapat Apresiasi LPM RI

    Agustus 9, 2026

    Andi Harun Tegaskan Sanksi RSUD IA Moeis Tak Cukup, Inspektorat Diminta Tindak Lanjuti

    Agustus 9, 2026
    1 2 3 … 3,268 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.