Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap proses perencanaan dan penganggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai bagian dari upaya pencegahan agar penyusunan APBD 2027 berjalan sesuai ketentuan.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pendalaman perencanaan dan penganggaran Pemprov Kaltim bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah IV di Gedung Odah Etan Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Rabu 23 September 2026.
Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, hasil supervisi akan menjadi bahan evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan penyesuaian terhadap perencanaan maupun belanja daerah.
“Ini sifatnya untuk supervisi, untuk melakukan penyesuaian terhadap bagaimana perencanaan dan penganggaran itu nanti bisa sesuai dengan ketentuan. Jadi mana yang harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Sri Wahyuni kepada wartawan.
Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kaltim 2027.
“Tentu setelah hasil ini nanti tim TPAD akan melakukan review mana yang akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian perencanaan maupun belanja. Karena kita sedang berproses untuk menyusun RAPBD 2027,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Andy Purwana menegaskan, kedatangan KPK ke Kaltim dalam beberapa hari terakhir merupakan bagian dari fungsi pencegahan, bukan penindakan.
Andy mengatakan, terdapat sejumlah agenda yang menjadi perhatian KPK, di antaranya terkait participating interest (PI) SKK Migas serta perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Kita lebih fokusnya di perencanaan penganggaran. Jadi, perencanaan penganggaran itu melibatkan DPRD sama teman-teman OPD,” kata Andy.
Dalam pertemuan tersebut, KPK berdiskusi dengan DPRD dan Pemprov Kaltim mengenai proses perencanaan dan penganggaran yang perlu diperbaiki untuk 2027. Andy menyebut terdapat sejumlah hal dalam proses perencanaan 2025 dan 2026 yang perlu dibenahi.
Ia menekankan, perbaikan tidak hanya menyangkut anggaran pemerintah daerah, tetapi juga proses penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD serta pengadaan barang dan jasa.
“Yang kemarin belum seperti ini, yuk 2027 kita benerin. Karena ini pencegahan,” ujarnya.
Terkait sejumlah belanja yang sempat menjadi sorotan publik di Kaltim, termasuk pengadaan mobil dinas dan kursi pijat, Andy mengatakan KPK tidak secara khusus menjadikan isu tersebut sebagai fokus pembahasan.
Menurutnya, perhatian utama KPK adalah memastikan proses perencanaan dan penganggaran dilakukan dengan mekanisme yang tepat sehingga potensi persoalan serupa dapat dicegah sejak tahap awal.
“Ini tadi kita konsennya ke teman-teman di DPRD terkait pokok pikiran harus seperti ini. Kemudian yang di PBJ, pengadaan barang dan jasa harusnya seperti ini,” pungkasnya.

