Insitekaltim, Samarinda — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kota Samarinda belum menemui titik final.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, secara tegas menolak finalisasi Raperda tersebut dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 1 DPRD Samarinda, Senin, 11 April 2026.
Dalam rapat tersebut, Iswandi menilai masih banyak substansi dalam draf raperda yang belum jelas, baik dari sisi urgensi maupun kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah (Perda) tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa landasan hukum yang kuat.
“Rencana awal memang mau difinalisasi, tapi saya tidak mau. Banyak hal yang tidak sesuai, mulai dari urgensi hingga judul Raperda ini. Termasuk beberapa pasal yang saya nilai perlu dikoreksi,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan raperda harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengambil kewenangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Di PP itu sudah jelas. Kita tidak bisa mengambil kewenangan yang bukan menjadi domain daerah. Jadi harus benar-benar hati-hati,” tegasnya.
Selain itu, Iswandi juga mempertanyakan dasar pembentukan raperda tersebut. Ia menilai belum ada kejelasan mengenai landasan hukum yang secara spesifik memerintahkan pembentukan Perda terkait pengelolaan limbah B3 di tingkat daerah.
“Dasar pembentukannya apa? apakah memang sudah ada perintah undang-undang atau belum? jangan sampai kita hanya menggugurkan kewajiban mengusulkan perda tanpa kejelasan. Ini yang saya kritisi,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa raperda tersebut merupakan usulan lama yang sudah diajukan sejak tahun 2022. Namun hingga kini, substansi yang disusun dinilai belum matang dan masih memerlukan pembahasan mendalam.
Dalam rapat, Iswandi bahkan melakukan koreksi terhadap sejumlah pasal dalam draf raperda. Akibatnya, pembahasan tidak dapat dilanjutkan ke tahap finalisasi dan harus dikembalikan untuk dibahas ulang.
“Ini saya koreksi pasal per pasal, dan akhirnya mentah lagi. Harus dibahas ulang,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan terkait dampak raperda terhadap pelaku usaha seperti bengkel di Samarinda, Iswandi menyatakan bahwa hal tersebut belum bisa dibahas lebih jauh sebelum dasar hukum dan substansi raperda benar-benar jelas.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ke depan, DPRD Samarinda memastikan akan mengagendakan rapat lanjutan untuk membahas kembali raperda tersebut secara lebih komprehensif. Iswandi menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menyetujui regulasi yang dinilai belum matang.
“Harus dibahas ulang. Jangan membuat sesuatu yang tidak jelas hanya karena ingin cepat selesai,” pungkasnya.

