Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pasien Tetap Berhak Dijamin BPJS Kesehatan, Meski Menolak Tindakan Medis Tertentu

    Juni 9, 2026

    Menelusuri Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sigiri, Harga Ayam Merangkak Naik, Plastik Justru Turun

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat
    Politik

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaMei 9, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, saat ditemui awak media usai kegiatan (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan penertiban parkir pelajar di Samarinda menuai sorotan setelah adanya tindakan yang dinilai menyasar area privat milik warga. Anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan menegaskan penindakan terhadap kendaraan siswa tidak seharusnya dilakukan di halaman rumah pribadi.

    Ia menanggapi laporan terkait penertiban parkir pelajar dari sejumlah sekolah, seperti SMA 3 dan SMA 5, yang parkir di kawasan permukiman warga di Jalan Wijaya Kusuma.

    Menurut Viktor, tindakan tersebut perlu dikaji ulang karena menyangkut batas kewenangan aparat di ruang privat. Ia menegaskan, halaman rumah warga merupakan hak penuh pemilik dan tidak bisa serta-merta dijadikan objek penertiban oleh instansi pemerintah.

    “Kalau parkirnya di halaman rumah warga, itu tidak boleh ditindak. Itu ranah privat. Kecuali kalau menggunakan fasilitas umum atau mengganggu lalu lintas,” ujarnya usai menghadiri kegiatan di Islamic Center Samarinda, Jumat, 8 Mei 2026.

    Ia menjelaskan, langkah yang seharusnya diambil bukanlah merazia kendaraan di lokasi parkir, melainkan melakukan edukasi kepada pelajar yang masih di bawah umur namun sudah membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

    Menurutnya, persoalan utama bukan pada lokasi parkir, melainkan pelanggaran aturan oleh siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena itu, pendekatan edukatif dinilai jauh lebih tepat dibanding tindakan represif di lapangan.

    “Yang harus diedukasi itu siswa, bukan parkirnya. Mereka belum cukup umur untuk membawa kendaraan. Itu yang harus jadi fokus,” tegasnya.

    Viktor juga mendorong adanya kolaborasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian untuk memberikan pemahaman kepada pelajar, baik melalui seminar, forum diskusi, maupun sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah.

    Ia menilai, penertiban yang dilakukan di area privat justru berpotensi menimbulkan polemik baru, termasuk konflik dengan warga yang merasa haknya dilanggar.

    “Kalau merazia kendaraan di halaman rumah orang, itu tidak nyambung. Protokol penindakannya tidak tepat,” katanya.

    Meski demikian, Viktor tidak menampik bahwa penertiban tetap diperlukan jika kendaraan pelajar diparkir di ruang publik dan mengganggu ketertiban umum, seperti di badan jalan atau trotoar.

    Ia berharap ke depan kebijakan penanganan pelanggaran pelajar dapat lebih terarah dan mengedepankan pendekatan preventif.

    “Edukasi itu penting supaya siswa paham aturan. Jangan sampai penertiban justru salah sasaran,” tutupnya.

     

    DPRD Samarinda Parkir Viktor Yuan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026

    Tambang Makan Korban Lagi, Deni: Kaltim Menyumbang Kekayaan, Tapi Menanggung Derita

    Juni 9, 2026

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    Buka di Samarinda, W Superclub Terancam Disidak Jika Tak Penuhi Standar Keselamatan

    Juni 8, 2026

    Tak Mau Ujuk-Ujuk Maju, Helmi Akan Bangun Mesin Politik hingga Tingkat RT

    Juni 8, 2026

    Harminsyah Dukung Kurikulum Coding dan AI, Kesiapan Sekolah Harus Dikaji Matang

    Juni 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pasien Tetap Berhak Dijamin BPJS Kesehatan, Meski Menolak Tindakan Medis Tertentu

    Nur AjijahJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pasien peserta BPJS Kesehatan yang menolak tindakan medis tertentu, tetap mendapatkan jaminan…

    Menelusuri Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sigiri, Harga Ayam Merangkak Naik, Plastik Justru Turun

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026

    Tambang Makan Korban Lagi, Deni: Kaltim Menyumbang Kekayaan, Tapi Menanggung Derita

    Juni 9, 2026

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026
    1 2 3 … 3,131 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.