Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan penertiban parkir pelajar di Samarinda menuai sorotan setelah adanya tindakan yang dinilai menyasar area privat milik warga. Anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan menegaskan penindakan terhadap kendaraan siswa tidak seharusnya dilakukan di halaman rumah pribadi.
Ia menanggapi laporan terkait penertiban parkir pelajar dari sejumlah sekolah, seperti SMA 3 dan SMA 5, yang parkir di kawasan permukiman warga di Jalan Wijaya Kusuma.
Menurut Viktor, tindakan tersebut perlu dikaji ulang karena menyangkut batas kewenangan aparat di ruang privat. Ia menegaskan, halaman rumah warga merupakan hak penuh pemilik dan tidak bisa serta-merta dijadikan objek penertiban oleh instansi pemerintah.
“Kalau parkirnya di halaman rumah warga, itu tidak boleh ditindak. Itu ranah privat. Kecuali kalau menggunakan fasilitas umum atau mengganggu lalu lintas,” ujarnya usai menghadiri kegiatan di Islamic Center Samarinda, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia menjelaskan, langkah yang seharusnya diambil bukanlah merazia kendaraan di lokasi parkir, melainkan melakukan edukasi kepada pelajar yang masih di bawah umur namun sudah membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Menurutnya, persoalan utama bukan pada lokasi parkir, melainkan pelanggaran aturan oleh siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena itu, pendekatan edukatif dinilai jauh lebih tepat dibanding tindakan represif di lapangan.
“Yang harus diedukasi itu siswa, bukan parkirnya. Mereka belum cukup umur untuk membawa kendaraan. Itu yang harus jadi fokus,” tegasnya.
Viktor juga mendorong adanya kolaborasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian untuk memberikan pemahaman kepada pelajar, baik melalui seminar, forum diskusi, maupun sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah.
Ia menilai, penertiban yang dilakukan di area privat justru berpotensi menimbulkan polemik baru, termasuk konflik dengan warga yang merasa haknya dilanggar.
“Kalau merazia kendaraan di halaman rumah orang, itu tidak nyambung. Protokol penindakannya tidak tepat,” katanya.
Meski demikian, Viktor tidak menampik bahwa penertiban tetap diperlukan jika kendaraan pelajar diparkir di ruang publik dan mengganggu ketertiban umum, seperti di badan jalan atau trotoar.
Ia berharap ke depan kebijakan penanganan pelanggaran pelajar dapat lebih terarah dan mengedepankan pendekatan preventif.
“Edukasi itu penting supaya siswa paham aturan. Jangan sampai penertiban justru salah sasaran,” tutupnya.

