Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Hendri Umar Perintahkan Jajaran Selidiki Setiap Kasus Karhutla di Samarinda

    Agustus 11, 2026

    Bulan Vitamin A, Dinkes Samarinda Sasar Sekitar 54 Ribu Bayi dan Balita

    Agustus 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat
    Politik

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaMei 9, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, saat ditemui awak media usai kegiatan (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan penertiban parkir pelajar di Samarinda menuai sorotan setelah adanya tindakan yang dinilai menyasar area privat milik warga. Anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan menegaskan penindakan terhadap kendaraan siswa tidak seharusnya dilakukan di halaman rumah pribadi.

    Ia menanggapi laporan terkait penertiban parkir pelajar dari sejumlah sekolah, seperti SMA 3 dan SMA 5, yang parkir di kawasan permukiman warga di Jalan Wijaya Kusuma.

    Menurut Viktor, tindakan tersebut perlu dikaji ulang karena menyangkut batas kewenangan aparat di ruang privat. Ia menegaskan, halaman rumah warga merupakan hak penuh pemilik dan tidak bisa serta-merta dijadikan objek penertiban oleh instansi pemerintah.

    “Kalau parkirnya di halaman rumah warga, itu tidak boleh ditindak. Itu ranah privat. Kecuali kalau menggunakan fasilitas umum atau mengganggu lalu lintas,” ujarnya usai menghadiri kegiatan di Islamic Center Samarinda, Jumat, 8 Mei 2026.

    Ia menjelaskan, langkah yang seharusnya diambil bukanlah merazia kendaraan di lokasi parkir, melainkan melakukan edukasi kepada pelajar yang masih di bawah umur namun sudah membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

    Menurutnya, persoalan utama bukan pada lokasi parkir, melainkan pelanggaran aturan oleh siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena itu, pendekatan edukatif dinilai jauh lebih tepat dibanding tindakan represif di lapangan.

    “Yang harus diedukasi itu siswa, bukan parkirnya. Mereka belum cukup umur untuk membawa kendaraan. Itu yang harus jadi fokus,” tegasnya.

    Viktor juga mendorong adanya kolaborasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian untuk memberikan pemahaman kepada pelajar, baik melalui seminar, forum diskusi, maupun sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah.

    Ia menilai, penertiban yang dilakukan di area privat justru berpotensi menimbulkan polemik baru, termasuk konflik dengan warga yang merasa haknya dilanggar.

    “Kalau merazia kendaraan di halaman rumah orang, itu tidak nyambung. Protokol penindakannya tidak tepat,” katanya.

    Meski demikian, Viktor tidak menampik bahwa penertiban tetap diperlukan jika kendaraan pelajar diparkir di ruang publik dan mengganggu ketertiban umum, seperti di badan jalan atau trotoar.

    Ia berharap ke depan kebijakan penanganan pelanggaran pelajar dapat lebih terarah dan mengedepankan pendekatan preventif.

    “Edukasi itu penting supaya siswa paham aturan. Jangan sampai penertiban justru salah sasaran,” tutupnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Soal Kerusakan Fasilitas Teras Samarinda, Dewan Minta PUPR Segera Lakukan Pembenahan

    Agustus 10, 2026

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Andi Harun Soroti Pokir DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda, Minta Kembali untuk Pembangunan Kota

    Agustus 9, 2026

    Andi Satya Buka Peluang Maju Pilwali Samarinda 2029, Tunggu Restu DPP Golkar

    Agustus 9, 2026

    Politik Tak Cukup Andalkan Momentum Pemilu, Kepercayaan Publik Harus Dibangun

    Agustus 8, 2026

    Andi Harun Dorong Pilkada Samarinda Tanpa Politik Uang, Utamakan Kualitas dan Integritas

    Agustus 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Andika SaputraAgustus 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalimantan Timur (Kaltim) K.H. Muhammad Rasyid…

    Hendri Umar Perintahkan Jajaran Selidiki Setiap Kasus Karhutla di Samarinda

    Agustus 11, 2026

    Bulan Vitamin A, Dinkes Samarinda Sasar Sekitar 54 Ribu Bayi dan Balita

    Agustus 10, 2026

    Kemenpora Perkuat Pelatih Olahraga Disabilitas, Partisipasi Baru 11,6 Persen

    Agustus 10, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026
    1 2 3 … 3,270 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.