Insitekaltim, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Abdul Rohim meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti kerusakan fasilitas di Teras Samarinda sebelum kawasan tersebut dibuka untuk masyarakat.
Ia mengatakan temuan kerusakan dan ketidaksempurnaan fasilitas di Teras Samarinda harus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Dengan adanya ditemukan kerusakan, ketidaksempurnaan terkait dengan fasilitas yang ada di Teras Samarinda itu, ini harus jadi perhatian bagi Pemerintah Kota, terutama OPD terkait yang mengampu pembangunan di Teras Samarinda,” ujar Abdul Rohim, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, Teras Samarinda merupakan salah satu proyek strategis yang dibanggakan Pemerintah Kota Samarinda. Karena itu, seluruh infrastruktur dan sarana prasarana yang tersedia harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan masyarakat.
Ia menilai temuan kerusakan tersebut harus menjadi momentum bagi PUPR untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya memperbaiki bagian yang ditemukan mengalami kerusakan.
“Jangan sampai misalnya yang rusak di satu titik, ini aja yang dibaikin, kemudian tidak dilakukan pemeriksaan di titik-titik yang lain, di sarana prasarana yang lain,” katanya.
Kerusakan fasilitas perlu dilihat berdasarkan tingkatannya. Jika kerusakan yang ditemukan bersifat minor menurutnya target pembukaan Teras Samarinda masih memungkinkan untuk dilakukan setelah perbaikan.
“Kalau kerusakannya minor saja itu bisa segera dilakukan perbaikan, sehingga target untuk bisa dibuka masih memungkinkan untuk dilakukan,” ujarnya.
Namun, ia meminta pemerintah melakukan review terhadap seluruh sarana dan prasarana sebelum Teras Samarinda dibuka untuk umum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aspek keamanan dan kelayakan fasilitas.
Terkait rencana pembatasan jam operasional Teras Samarinda yang sebelumnya disebut tidak lagi dibuka selama 24 jam, Abdul Rohim meminta pemerintah menjelaskan alasan kebijakan tersebut secara lebih rinci.
Menurutnya, perlu diketahui apakah pembatasan tersebut berkaitan dengan aspek keamanan, operasional, atau pertimbangan lainnya.
“Saya mesti tahu lebih detail lagi argumentasinya apa. Artinya pembatasan tidak 24 jam itu apakah alasan keamanan, apakah alasan operasional?” jelasnya.
Ia menilai pemerintah juga perlu mempertimbangkan respons masyarakat terhadap rencana pembatasan tersebut. Jika masyarakat menginginkan akses selama 24 jam sementara pemerintah memiliki kendala keamanan maupun operasional, maka diperlukan solusi yang dapat mengakomodasi kedua kepentingan.
“Kita cari win-win solution-nya agar kebutuhan, keinginan masyarakat bisa terakomodir, masalah yang dihadapi oleh Pemkot juga bisa teratasi,” katanya.
Sementara terkait kelanjutan pembangunan Teras Samarinda tahap tiga, Abdul Rohim menyebut pembahasannya masih dalam proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Ia mengatakan kemungkinan kelanjutan proyek tersebut akan terlihat dalam pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Namun, keputusan tetap akan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
“Kalaupun ada mungkin ya tadi, menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan, mungkin seperti Teras tahap 3 itu. Tapi ya kita lihat juga kan nanti kebutuhan anggarannya sebesar apa, dan apakah memungkinkan untuk dialokasikan dengan kondisi fiskal daerah yang tertekan saat ini,” pungkasnya.

