Insitekaltim, Samarinda – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari meminta agar pengembangan perkara yang masih berkaitan dengan dirinya dilihat secara objektif berdasarkan fakta, dokumen, serta asal-usul aset dan sumber pendapatan yang dipersoalkan.
Menurut Rita, penelusuran terhadap sumber aset dan kronologi perolehannya penting dilakukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai perkara yang masih berproses. Ia menilai sejumlah perusahaan yang kini masuk dalam pengembangan perkara telah berdiri jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
Karena itu, riwayat kepemilikan dan aktivitas usaha perusahaan-perusahaan tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat perkara secara menyeluruh.
“Saya berharap seluruh persoalan ini dapat dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang ada. Yang terpenting adalah melihat dari mana sumber aset tersebut berasal dan bagaimana kronologinya,” ujar Rita usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Rita juga menyoroti sejumlah aset yang selama ini dikaitkan dengan namanya. Menurut dia, tidak seluruh aset maupun dana yang disebut dalam berbagai pemberitaan merupakan miliknya.
Ia berharap setiap aset yang dikaitkan dengan dirinya dapat ditelusuri berdasarkan bukti kepemilikan yang jelas sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan proporsional.
Selain itu, Rita mengaku prihatin apabila terdapat pihak lain yang ikut terdampak akibat aset maupun rekening yang menjadi bagian dari proses hukum, sementara status kepemilikannya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh persoalan dapat dijelaskan berdasarkan data, dokumen, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rita juga menilai penting untuk membedakan aktivitas usaha yang dijalankan pihak swasta dengan tindakan yang secara langsung berkaitan dengan penggunaan atau pengelolaan keuangan negara.
Ia memastikan akan tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan proses hukum serta siap memberikan penjelasan maupun dokumen yang diperlukan oleh pihak berwenang.
“Saya hanya berharap semua persoalan ini dapat dinilai secara objektif dan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” katanya.
Sebagai informasi, Rita Widyasari merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara yang pernah terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada 2018, ia divonis bersalah dan menjalani hukuman pidana.
Setelah menyelesaikan masa pidananya pada Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pengembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses tersebut, penyidik menelusuri sejumlah aset, rekening, serta perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Rita menyatakan sebagian perusahaan yang masuk dalam pengembangan perkara merupakan usaha keluarga yang telah berdiri sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah. Sementara itu, proses hukum yang dilakukan KPK hingga kini masih terus berjalan.

