Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Samarinda Melambat ke 6,22 Persen

    July 27, 2026

    Pemprov Kaltim Pasang CCTV, Untuk Pantau Pencurian MCB dan Kabel di Jembatan Mahulu

    July 27, 2026

    Disdukcapil Kaltim Ingatkan Maraknya Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

    July 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen
    Hukum

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    R’syaBy R’syaJune 6, 2026Updated:July 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (foto IST)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari meminta agar pengembangan perkara yang masih berkaitan dengan dirinya dilihat secara objektif berdasarkan fakta, dokumen, serta asal-usul aset dan sumber pendapatan yang dipersoalkan.

    Menurut Rita, penelusuran terhadap sumber aset dan kronologi perolehannya penting dilakukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai perkara yang masih berproses. Ia menilai sejumlah perusahaan yang kini masuk dalam pengembangan perkara telah berdiri jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

    Karena itu, riwayat kepemilikan dan aktivitas usaha perusahaan-perusahaan tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat perkara secara menyeluruh.

    “Saya berharap seluruh persoalan ini dapat dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang ada. Yang terpenting adalah melihat dari mana sumber aset tersebut berasal dan bagaimana kronologinya,” ujar Rita usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

    Rita juga menyoroti sejumlah aset yang selama ini dikaitkan dengan namanya. Menurut dia, tidak seluruh aset maupun dana yang disebut dalam berbagai pemberitaan merupakan miliknya.

    Ia berharap setiap aset yang dikaitkan dengan dirinya dapat ditelusuri berdasarkan bukti kepemilikan yang jelas sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan proporsional.

    Selain itu, Rita mengaku prihatin apabila terdapat pihak lain yang ikut terdampak akibat aset maupun rekening yang menjadi bagian dari proses hukum, sementara status kepemilikannya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

    Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh persoalan dapat dijelaskan berdasarkan data, dokumen, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Rita juga menilai penting untuk membedakan aktivitas usaha yang dijalankan pihak swasta dengan tindakan yang secara langsung berkaitan dengan penggunaan atau pengelolaan keuangan negara.

    Ia memastikan akan tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan proses hukum serta siap memberikan penjelasan maupun dokumen yang diperlukan oleh pihak berwenang.

    “Saya hanya berharap semua persoalan ini dapat dinilai secara objektif dan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” katanya.

    Sebagai informasi, Rita Widyasari merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara yang pernah terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada 2018, ia divonis bersalah dan menjalani hukuman pidana.

    Setelah menyelesaikan masa pidananya pada Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pengembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dalam proses tersebut, penyidik menelusuri sejumlah aset, rekening, serta perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

    Rita menyatakan sebagian perusahaan yang masuk dalam pengembangan perkara merupakan usaha keluarga yang telah berdiri sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah. Sementara itu, proses hukum yang dilakukan KPK hingga kini masih terus berjalan.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    July 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    July 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    June 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    June 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    June 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    June 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Samarinda Melambat ke 6,22 Persen

    Nur AjijahJuly 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Samarinda mencatat laju pertumbuhan ekonomi 2025, berada di…

    Pemprov Kaltim Pasang CCTV, Untuk Pantau Pencurian MCB dan Kabel di Jembatan Mahulu

    July 27, 2026

    Disdukcapil Kaltim Ingatkan Maraknya Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

    July 27, 2026

    Dua Wakil Indonesia Siap Bersaing di Srikandi Merdeka Cup 2026

    July 27, 2026

    BPBD Kaltim Gandeng Dunia Usaha Percepat Pemulihan Pascabencana

    July 27, 2026
    1 2 3 … 3,242 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.