Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    July 25, 2026

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026

    Arus Urbanisasi ke Samarinda Meningkat Sejak IKN, Tenaga Kerja Lokal Diminta Jadi Prioritas

    July 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi
    Hukum

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    SittiBy SittiJune 1, 2026Updated:July 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua PGRI Kaltim, Dr. Rediyono mengajak seluruh guru kembali bersatu memperjuangkan peningkatan mutu pendidikan dan perlindungan hukum profesi guru. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sengketa legalitas kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akhirnya memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan gugatan banding kubu Dr. Drs. H. Teguh Sumarno melalui Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN.JKT tertanggal 4 Mei 2026.

    Putusan tersebut disambut positif oleh jajaran PGRI Kaltim yang menilai keputusan hukum itu menjadi dasar untuk mengakhiri konflik internal organisasi yang selama ini dinilai mengganggu konsolidasi dan perjuangan guru.

    Ketua PGRI Kaltim Dr Rediyono menegaskan, kemenangan tersebut bukan dimaknai sebagai kemenangan kelompok tertentu, melainkan kemenangan seluruh guru di Indonesia.

    “Kemenangan ini harus dimaknai sebagai kemenangan semua guru. Kemenangan guru seluruh Indonesia termasuk Kaltim,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2026.

    Setelah adanya putusan pengadilan, seluruh elemen organisasi seharusnya kembali fokus pada agenda utama PGRI sebagai wadah perjuangan profesi guru.

    “Oleh sebab itu saatnya kita bersatu padu, menyatukan pikiran dan langkah, fokus kepada perjuangan guru dan peningkatan kualitas guru,” katanya.

    Konflik internal yang berkepanjangan hanya akan menghambat kerja organisasi dan mengalihkan perhatian dari isu utama pendidikan serta perlindungan hukum profesi guru.

    “Sudahlah karena sudah ada keputusan pengadilan. Secara legal formal, putusan inilah yang harus dipatuhi oleh semua pihak,” tegasnya.

    Ia juga meminta semua pihak menghormati putusan hukum dan tidak lagi membangun polemik baru yang berpotensi memperpanjang konflik internal organisasi.

    “Tidak ada ruang untuk menjadikan ini kompleks lagi. Jadi sudah final dan harus dihormati semua pihak karena ini keputusan hukum,” tutunya.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTTUN Jakarta mengabulkan gugatan pembanding untuk seluruhnya dan membatalkan putusan tingkat pertama.

    Pengadilan juga menyatakan batal tindakan faktual Kementerian Hukum Republik Indonesia yang menerima permohonan pendaftaran perubahan badan hukum Perkumpulan PGRI berdasarkan Akta Nomor 5 tanggal 7 Maret 2024.

    Selain itu, pengadilan mewajibkan Kementerian Hukum mencoret permohonan perubahan badan hukum organisasi tersebut dari administrasi negara.

    Putusan itu sekaligus memperkuat posisi kepengurusan PB PGRI di bawah kepemimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno sebagai kepengurusan yang sah secara hukum.

    PB PGRI melalui surat resminya juga meminta seluruh pengurus dan anggota di semua tingkatan menghormati amar putusan pengadilan dan menghentikan perdebatan internal.

    “Seluruh pihak wajib menghormati, tunduk, dan mematuhi amar putusan tersebut sebagai satu-satunya rujukan legalitas organisasi saat ini,” demikian isi pemberitahuan resmi PB PGRI.

    Dalam surat itu, PB PGRI juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah menguji seluruh bukti dan argumentasi kedua belah pihak sehingga tidak ada lagi ruang membangun opini yang bertentangan dengan putusan pengadilan.

    Segala tindakan administratif dan organisasional di luar kepengurusan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

    Dr. Rediyono menilai situasi internal PGRI Kaltim saat ini mulai mereda pasca terbitnya putusan banding tersebut. Ia berharap seluruh anggota organisasi dapat menerima proses hukum yang berakhir dengan putusan PTTUN tertanggal 4 Mei 2026.

    “Berselisih terus-menerus tidak ada manfaatnya bagi guru. Justru sekarang kita harus membesarkan wadah guru ini sebagai tempat perjuangan dan peningkatan mutu guru,” katanya.

    Ia pun mengajak seluruh guru dan pengurus PGRI kembali bergandengan tangan memperjuangkan kualitas pendidikan di Indonesia.

    “Mari kita bersama-sama bersatu padu untuk memajukan pendidikan melalui tugas kita sebagai guru. Karena ujung tombak pendidikan itu ada di guru,” tutupnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    July 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    July 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    June 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    June 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    June 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    June 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    Nur AjijahJuly 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sepanjang 2026 melalui Program Kewirausahaan Terpadu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil…

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026

    Arus Urbanisasi ke Samarinda Meningkat Sejak IKN, Tenaga Kerja Lokal Diminta Jadi Prioritas

    July 25, 2026

    Rudy Mas’ud Akan Benahi Daya Tampung Sekolah Usai Kisruh SPMB

    July 25, 2026

    Harapan Sekolah Anak Samarinda Capai Kuliah, Rata-rata Warga Masih Setara Kelas XI SMA

    July 25, 2026
    1 2 3 … 3,238 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.