Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun: Perbedaan Keyakinan Jangan Sampai Memutus Persaudaraan

    November 7, 2026

    Indosat Perkenalkan 5G di Samarinda, Dukung Aktivitas Digital Masyarakat

    November 7, 2026

    Hasil Pemantauan Udara Tunjukkan Kategori Sangat Tidak Sehat, Kecamatan Sambutan Perkuat Imbauan Kesehatan

    November 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi
    Hukum

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    AminahBy AminahJuni 1, 2026Updated:Juli 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua PGRI Kaltim, Dr. Rediyono mengajak seluruh guru kembali bersatu memperjuangkan peningkatan mutu pendidikan dan perlindungan hukum profesi guru. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sengketa legalitas kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akhirnya memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan gugatan banding kubu Dr. Drs. H. Teguh Sumarno melalui Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN.JKT tertanggal 4 Mei 2026.

    Putusan tersebut disambut positif oleh jajaran PGRI Kaltim yang menilai keputusan hukum itu menjadi dasar untuk mengakhiri konflik internal organisasi yang selama ini dinilai mengganggu konsolidasi dan perjuangan guru.

    Ketua PGRI Kaltim Dr Rediyono menegaskan, kemenangan tersebut bukan dimaknai sebagai kemenangan kelompok tertentu, melainkan kemenangan seluruh guru di Indonesia.

    “Kemenangan ini harus dimaknai sebagai kemenangan semua guru. Kemenangan guru seluruh Indonesia termasuk Kaltim,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2026.

    Setelah adanya putusan pengadilan, seluruh elemen organisasi seharusnya kembali fokus pada agenda utama PGRI sebagai wadah perjuangan profesi guru.

    “Oleh sebab itu saatnya kita bersatu padu, menyatukan pikiran dan langkah, fokus kepada perjuangan guru dan peningkatan kualitas guru,” katanya.

    Konflik internal yang berkepanjangan hanya akan menghambat kerja organisasi dan mengalihkan perhatian dari isu utama pendidikan serta perlindungan hukum profesi guru.

    “Sudahlah karena sudah ada keputusan pengadilan. Secara legal formal, putusan inilah yang harus dipatuhi oleh semua pihak,” tegasnya.

    Ia juga meminta semua pihak menghormati putusan hukum dan tidak lagi membangun polemik baru yang berpotensi memperpanjang konflik internal organisasi.

    “Tidak ada ruang untuk menjadikan ini kompleks lagi. Jadi sudah final dan harus dihormati semua pihak karena ini keputusan hukum,” tutunya.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTTUN Jakarta mengabulkan gugatan pembanding untuk seluruhnya dan membatalkan putusan tingkat pertama.

    Pengadilan juga menyatakan batal tindakan faktual Kementerian Hukum Republik Indonesia yang menerima permohonan pendaftaran perubahan badan hukum Perkumpulan PGRI berdasarkan Akta Nomor 5 tanggal 7 Maret 2024.

    Selain itu, pengadilan mewajibkan Kementerian Hukum mencoret permohonan perubahan badan hukum organisasi tersebut dari administrasi negara.

    Putusan itu sekaligus memperkuat posisi kepengurusan PB PGRI di bawah kepemimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno sebagai kepengurusan yang sah secara hukum.

    PB PGRI melalui surat resminya juga meminta seluruh pengurus dan anggota di semua tingkatan menghormati amar putusan pengadilan dan menghentikan perdebatan internal.

    “Seluruh pihak wajib menghormati, tunduk, dan mematuhi amar putusan tersebut sebagai satu-satunya rujukan legalitas organisasi saat ini,” demikian isi pemberitahuan resmi PB PGRI.

    Dalam surat itu, PB PGRI juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah menguji seluruh bukti dan argumentasi kedua belah pihak sehingga tidak ada lagi ruang membangun opini yang bertentangan dengan putusan pengadilan.

    Segala tindakan administratif dan organisasional di luar kepengurusan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

    Dr. Rediyono menilai situasi internal PGRI Kaltim saat ini mulai mereda pasca terbitnya putusan banding tersebut. Ia berharap seluruh anggota organisasi dapat menerima proses hukum yang berakhir dengan putusan PTTUN tertanggal 4 Mei 2026.

    “Berselisih terus-menerus tidak ada manfaatnya bagi guru. Justru sekarang kita harus membesarkan wadah guru ini sebagai tempat perjuangan dan peningkatan mutu guru,” katanya.

    Ia pun mengajak seluruh guru dan pengurus PGRI kembali bergandengan tangan memperjuangkan kualitas pendidikan di Indonesia.

    “Mari kita bersama-sama bersatu padu untuk memajukan pendidikan melalui tugas kita sebagai guru. Karena ujung tombak pendidikan itu ada di guru,” tutupnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

    November 4, 2026

    26 Pria Jadi Tersangka dalam 16 Kasus Narkoba di Samarinda, 780 Ekstasi Disita

    Oktober 29, 2026

    Empat Tersangka Pencurian Kabel Samarinda, Kerugian Pemkot Capai Rp72 Juta

    Oktober 28, 2026

    Saksi Tak Tahu Status HPL Separi di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

    Oktober 22, 2026

    Kejaksaan Kaltim Upayakan Pengembalian Barang Bukti hingga ke Rumah Penerima

    Oktober 20, 2026

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun: Perbedaan Keyakinan Jangan Sampai Memutus Persaudaraan

    SintaNovember 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kerukunan dan persaudaraan antarumat beragama menjadi fondasi penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan…

    Indosat Perkenalkan 5G di Samarinda, Dukung Aktivitas Digital Masyarakat

    November 7, 2026

    Hasil Pemantauan Udara Tunjukkan Kategori Sangat Tidak Sehat, Kecamatan Sambutan Perkuat Imbauan Kesehatan

    November 7, 2026

    Kualitas Udara Makroman, Sindang Sari dan Pulau Atas Sangat Tidak Sehat, Puskesmas Imbau Warga Waspada

    November 7, 2026

    DLH Samarinda Dorong Kepedulian Bersama, Kualitas Udara Baik Harus Dipertahankan

    November 7, 2026
    1 2 3 … 3,435 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.