Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Terhubung Bandar Besar, Eks Kasat Narkoba Kubar Jalani Proses Pidana dan Etik

    Mei 18, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    1.500 Mahasiswa Universitas Mulia Dapat Gratispol, Kampus Akui Angka Cuti Kuliah Turun Drastis

    Mei 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Diduga Terhubung Bandar Besar, Eks Kasat Narkoba Kubar Jalani Proses Pidana dan Etik
    Hukum

    Diduga Terhubung Bandar Besar, Eks Kasat Narkoba Kubar Jalani Proses Pidana dan Etik

    SittiBy SittiMei 18, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Polda Kaltim Proses Etik Eks Kasat Narkoba Kutai Barat yang Diduga Terlibat Jaringan Bandar Sabu (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dugaan keterlibatan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) Deky Jonathan Sasiang dalam jaringan bandar narkoba di Kaltim terus berkembang.

    Tidak hanya menghadapi proses pidana, perwira polisi berpangkat AKP itu juga dijadwalkan menjalani sidang etik dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Pengusutan kini melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim, setelah ditemukan dugaan keterkaitan dengan jaringan narkoba besar serta aliran dana mencurigakan yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Kabid Humas Polda Kaltim Yulianto mengatakan, proses hukum terhadap AKP Deky berjalan dalam dua jalur, yakni pidana dan kode etik profesi Polri.

    “Supaya tidak simpang siur, penanganan yang kemudian melibatkan eks Kasat Narkoba Kutai Barat saat ini akan saya sampaikan apa yang sudah dilakukan terhadap perilakunya,” ujar Yulianto dalam konferensi pers, Minggu, 17 Mei 2026.

    Selain proses pidana, AKP Deky juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai anggota kepolisian.

    “Dia bertanggung jawab di pidananya dan dia bertanggung jawab selaku anggota polisi melalui Propam,” tegasnya.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengusutan bermula dari pengembangan kasus bandar narkoba berinisial Ishak yang sebelumnya ditangani aparat kepolisian.

    “Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, kemudian kita tahu bahwa perkara ini kemudian naik ke atas, kita telusuri,” kata Romylus.

    Penyidik kemudian menemukan dugaan keterhubungan dengan jaringan yang lebih besar, termasuk sosok bernama Memen yang sebelumnya telah masuk radar kepolisian.

    “Dari situ kita tahu bahwa ternyata jaringan yang ada di atas Ishak dan Memen ini adalah jaringan besar,” ujarnya.

    Dalam pengembangan perkara TPPU tersebut, nama AKP Deky disebut ikut terseret bersama sejumlah pihak lain.

    “Untuk perkara TPPU, Ishak dan kawan-kawannya melibatkan Memen dan juga Julius yang sudah beredar di media, dan juga terkait dengan AKP D,” ungkap Romylus.

    Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara rinci bentuk keterlibatan maupun aliran dana yang diduga berkaitan dengan eks Kasat Narkoba Kutai Barat tersebut.

    Penanganan pidana terhadap AKP Deky kini ditangani langsung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

    “Yang bersangkutan perkara pidananya ditangani oleh Bareskrim. Sedangkan pertanggungjawaban dia sebagai anggota Polri ditangani oleh Bidpropam Polda Kaltim,” katanya.

    Langkah pengambilalihan itu dinilai menunjukkan keseriusan Polri dalam mengusut dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika, terutama ketika perkara berkembang hingga dugaan pencucian uang.

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Hariyanto menyatakan proses dugaan pelanggaran etik terhadap AKP Deky telah berjalan sejak 25 April 2026.

    Sidang etik terhadap eks Kasat Resnarkoba Kubar dijadwalkan berlangsung Senin 18 Mei 2026.

    “AKP D sudah kita proses mulai tanggal 25 April sampai dengan saat ini,” ujar Hariyanto.

    Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan dalam sidang etik tersebut adalah pemecatan dari institusi Polri.

    “Pelanggarannya maksimal nanti putusannya adalah PTDH dan besok akan kita sidangkan,” tegasnya.

     

    Deky Jonathan Sasiang Kapolda Kaltim Kombes Pol Yulianto Narkoba
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    April 20, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Diduga Terhubung Bandar Besar, Eks Kasat Narkoba Kubar Jalani Proses Pidana dan Etik

    SittiMei 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dugaan keterlibatan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) Deky Jonathan Sasiang…

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    1.500 Mahasiswa Universitas Mulia Dapat Gratispol, Kampus Akui Angka Cuti Kuliah Turun Drastis

    Mei 17, 2026

    Mengurai Benang Kusut Mitos Kesehatan: Panduan Hidup Sehat Tanpa Cemas Ala dr Tirta

    Mei 17, 2026

    WFH Diawasi Real-Time, Andi Harun Yakin ASN Samarinda Tak Berani Main Mata

    Mei 16, 2026
    1 2 3 … 3,095 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.