Insitekaltim, Samarinda – Dugaan keterlibatan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) Deky Jonathan Sasiang dalam jaringan bandar narkoba di Kaltim terus berkembang.
Tidak hanya menghadapi proses pidana, perwira polisi berpangkat AKP itu juga dijadwalkan menjalani sidang etik dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pengusutan kini melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim, setelah ditemukan dugaan keterkaitan dengan jaringan narkoba besar serta aliran dana mencurigakan yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Kaltim Yulianto mengatakan, proses hukum terhadap AKP Deky berjalan dalam dua jalur, yakni pidana dan kode etik profesi Polri.
“Supaya tidak simpang siur, penanganan yang kemudian melibatkan eks Kasat Narkoba Kutai Barat saat ini akan saya sampaikan apa yang sudah dilakukan terhadap perilakunya,” ujar Yulianto dalam konferensi pers, Minggu, 17 Mei 2026.
Selain proses pidana, AKP Deky juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai anggota kepolisian.
“Dia bertanggung jawab di pidananya dan dia bertanggung jawab selaku anggota polisi melalui Propam,” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengusutan bermula dari pengembangan kasus bandar narkoba berinisial Ishak yang sebelumnya ditangani aparat kepolisian.
“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, kemudian kita tahu bahwa perkara ini kemudian naik ke atas, kita telusuri,” kata Romylus.
Penyidik kemudian menemukan dugaan keterhubungan dengan jaringan yang lebih besar, termasuk sosok bernama Memen yang sebelumnya telah masuk radar kepolisian.
“Dari situ kita tahu bahwa ternyata jaringan yang ada di atas Ishak dan Memen ini adalah jaringan besar,” ujarnya.
Dalam pengembangan perkara TPPU tersebut, nama AKP Deky disebut ikut terseret bersama sejumlah pihak lain.
“Untuk perkara TPPU, Ishak dan kawan-kawannya melibatkan Memen dan juga Julius yang sudah beredar di media, dan juga terkait dengan AKP D,” ungkap Romylus.
Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara rinci bentuk keterlibatan maupun aliran dana yang diduga berkaitan dengan eks Kasat Narkoba Kutai Barat tersebut.
Penanganan pidana terhadap AKP Deky kini ditangani langsung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Yang bersangkutan perkara pidananya ditangani oleh Bareskrim. Sedangkan pertanggungjawaban dia sebagai anggota Polri ditangani oleh Bidpropam Polda Kaltim,” katanya.
Langkah pengambilalihan itu dinilai menunjukkan keseriusan Polri dalam mengusut dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika, terutama ketika perkara berkembang hingga dugaan pencucian uang.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Hariyanto menyatakan proses dugaan pelanggaran etik terhadap AKP Deky telah berjalan sejak 25 April 2026.
Sidang etik terhadap eks Kasat Resnarkoba Kubar dijadwalkan berlangsung Senin 18 Mei 2026.
“AKP D sudah kita proses mulai tanggal 25 April sampai dengan saat ini,” ujar Hariyanto.
Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan dalam sidang etik tersebut adalah pemecatan dari institusi Polri.
“Pelanggarannya maksimal nanti putusannya adalah PTDH dan besok akan kita sidangkan,” tegasnya.

