Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dihadapkan pada tekanan yang mendesak untuk mengambil tindakan tegas dalam menangani praktik destructive fishing yang merusak kehidupan nelayan tradisional di Kabupaten Berau.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Udin menyuarakan keprihatinan atas kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan akibat tindakan tersebut.
Kelompok Nelayan Marlin yang berbasis di Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Berau telah mengirimkan surat terbuka kepada Udin.
Surat tersebut berisi keluhan mengenai penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum dan alat tangkap yang merusak lingkungan.
“Surat ini berisi keluhan tentang penangkapan ikan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum dan alat tangkap yang merusak lingkungan,” tutur Udin, Kamis (26/10/2023).
Marlin adalah kelompok nelayan tradisional yang dikenal dengan metode tangkap ikan ramah lingkungan, seperti pancing dan rawai, berbeda dari nelayan kompresor yang menggunakan peralatan merusak sumber daya laut.
Terlebih lagi, destructive fishing ini telah menyebabkan kerusakan pada terumbu karang setiap hari.
Kelompok nelayan tradisional di Kabupaten Berau merasa terancam dan mereka khawatir bahwa jika praktik ini tidak dihentikan akan berdampak negatif pada ekonomi mereka serta kesulitan dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan anak-anak.
Udin meminta pemerintah provinsi untuk segera mengirimkan agen-agen mandiri ke lokasi tanpa perlu berkoordinasi dengan aparat lokal yang dianggap tidak terpercaya oleh kelompok nelayan.
Tujuannya adalah untuk melindungi lingkungan laut dan mata pencaharian kelompok nelayan tradisional di Kalimantan Timur.
“Permintaan ini disampaikan sebagai langkah meminta untuk melindungi lingkungan laut dan mata pencaharian kelompok nelayan tradisional di Kaltim,” pungkas Udin.