Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Kaltim di Titik Penentuan, Hak Angket Bergantung Hasil BANMUS

    April 30, 2026

    Aklamasi Tanpa Penantang, Sri Wahyuni Kembali Pimpin KORPRI Kaltim

    April 30, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Pemprov Kaltim Diminta Segera Tangani Destructive Fishing di Berau
    DPRD Kaltim

    Pemprov Kaltim Diminta Segera Tangani Destructive Fishing di Berau

    Adit MustafaBy Adit MustafaOktober 31, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Udin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dihadapkan pada tekanan yang mendesak untuk mengambil tindakan tegas dalam menangani praktik destructive fishing yang merusak kehidupan nelayan tradisional di Kabupaten Berau.

    Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Udin menyuarakan keprihatinan atas kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan akibat tindakan tersebut.

    Kelompok Nelayan Marlin yang berbasis di Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Berau telah mengirimkan surat terbuka kepada Udin.

    Surat tersebut berisi keluhan mengenai penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum dan alat tangkap yang merusak lingkungan.

    “Surat ini berisi keluhan tentang penangkapan ikan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum dan alat tangkap yang merusak lingkungan,” tutur Udin, Kamis (26/10/2023).

    Marlin adalah kelompok nelayan tradisional yang dikenal dengan metode tangkap ikan ramah lingkungan, seperti pancing dan rawai, berbeda dari nelayan kompresor yang menggunakan peralatan merusak sumber daya laut.

    Terlebih lagi, destructive fishing ini telah menyebabkan kerusakan pada terumbu karang setiap hari.

    Kelompok nelayan tradisional di Kabupaten Berau merasa terancam dan mereka khawatir bahwa jika praktik ini tidak dihentikan akan berdampak negatif pada ekonomi mereka serta kesulitan dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan anak-anak.

    Udin meminta pemerintah provinsi untuk segera mengirimkan agen-agen mandiri ke lokasi tanpa perlu berkoordinasi dengan aparat lokal yang dianggap tidak terpercaya oleh kelompok nelayan.

    Tujuannya adalah untuk melindungi lingkungan laut dan mata pencaharian kelompok nelayan tradisional di Kalimantan Timur.

    “Permintaan ini disampaikan sebagai langkah meminta untuk melindungi lingkungan laut dan mata pencaharian kelompok nelayan tradisional di Kaltim,” pungkas Udin.

    DPRD Kaltim Muhammad Udin praktik destructive fishing
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Segera Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan KKN

    April 30, 2026

    Soroti Pernyataan Gubernur, Afif Harun Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

    April 25, 2026

    Tak Temui Massa Aksi, Gubernur Kaltim Pilih Dialog Tertutup Demi Keamanan dan Substansi

    April 23, 2026

    Proses PAW DPRD Kaltim Bergulir, NasDem Pastikan Dokumen Sudah Lengkap

    April 23, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    April 21, 2026

    Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, BEM FISIP Unmul Desak Evaluasi Pemprov dan DPRD

    April 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Kaltim di Titik Penentuan, Hak Angket Bergantung Hasil BANMUS

    Andika SaputraApril 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda– Arah kelanjutan penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur…

    Aklamasi Tanpa Penantang, Sri Wahyuni Kembali Pimpin KORPRI Kaltim

    April 30, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Segera Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan KKN

    April 30, 2026

    Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi Ingatkan Potensi Money Politics

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,082 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.