Insitekaltim, Samarinda – Proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai NasDem kini memasuki tahapan lanjutan. Setelah seluruh dokumen administrasi dikirim, partai tinggal menunggu proses verifikasi di DPRD dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua DPW NasDem Kaltim Celni Pita Sari menyampaikan, pengajuan PAW telah dilakukan sejak awal Maret 2026. Dokumen tersebut dikirim ke KPU maupun DPRD sebagai bagian dari prosedur resmi.
“Surat pengajuan sudah kami sampaikan sejak 3 Maret ke KPU dan DPRD. Sekarang tinggal menunggu tahapan berikutnya di kedua lembaga tersebut,” ujarnya, Kamis 23 April 2026.
Ia menegaskan seluruh proses administrasi di internal partai telah diselesaikan tanpa kendala berarti. Pengajuan PAW juga telah mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk penentuan nama pengganti berdasarkan hasil Pemilu legislatif terakhir.
Dalam proses tersebut Partai NasDem mengusulkan Andi Burhanuddin Solong sebagai pengganti Kamaruddin Ibrahim. Penunjukan ini merujuk pada perolehan suara, di mana Andi merupakan kandidat dengan suara terbanyak kedua dari partai yang sama di daerah pemilihan terkait.
“Iya, itu sudah sesuai dengan data perolehan suara di KPU. Yang bersangkutan berada di urutan kedua,” jelasnya.
Sesuai ketentuan mekanisme PAW di DPRD dilakukan dengan mengacu pada hasil pemilu legislatif terakhir. Calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama berhak mengisi kursi yang ditinggalkan.
Saat ini, tahapan proses berada pada verifikasi oleh KPU serta pembahasan di DPRD Kaltim sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna. Setelah seluruh tahapan administratif dinyatakan lengkap, proses pelantikan baru dapat dilakukan.
Hingga saat ini, belum ada kepastian jadwal terkait penetapan maupun pelantikan anggota pengganti tersebut. Proses akan berjalan sesuai hasil verifikasi dan keputusan dari KPU serta DPRD Kaltim.

